Filesatu.co.id, JEMBER | SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi antar pulau. Pengungkapan kasus besar ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Jember pada Kamis (6/11/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba), IPTU Noval Muttaqin.
Kasat Reskoba IPTU Noval Muttaqin menjelaskan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Penangkapan WR merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Sabu: 885,93 gram
- Ekstasi: 300 butir
Operasi penangkapan dimulai pada:
- Senin, 13 Oktober 2025, pukul 20.30 WIB: Petugas mengamankan dua tersangka, AB dan SBR, di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Jember. Keduanya terbukti memiliki dan menguasai sabu.
- Pengembangan Kasus: Hasil interogasi menunjukkan sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”.
- Senin, 13 Oktober 2025, pukul 23.00 WIB: Tim Satresnarkoba menangkap WR di salah satu hotel di sekitar Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
- Penggeledahan: Dari tas ransel hitam milik WR, ditemukan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram.
Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Petugas mengantar WR ke tempat jasa pengiriman barang untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya, yang berasal dari Kalimantan Barat,” ungkap IPTU Noval Muttaqin.
Paket tersebut berisi 300 butir ekstasi berwarna cokelat berlogo RR, yang dicampur dengan makanan ringan. Total berat bersih ekstasi adalah 135 gram. Petugas juga menyita dua timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu tas ransel hitam, dan satu kartu ATM BCA.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan modus operandi tersangka. WR, yang diketahui merupakan residivis, menerima pasokan sabu dari Sumatra Utara dan ekstasi dari Kalimantan Barat.
“WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember,” jelas AKBP Bobby.
Atas perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal berlapis.
“WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres.
Pasal tersebut mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Ancaman hukumannya meliputi:
- Pidana penjara seumur hidup
- Pidana mati
- Pidana penjara 6–20 tahun
- Denda hingga Rp10 miliar. ***





