Debat RUU KUHAP: Wamenkum dan Haris Azhar Soroti Pentingnya Advokat Sejak Tahap Penyelidikan

Debat RUU KUHAP
Debat RUU KUHAP

Filesatu.co.id, YOGYAKARTA | WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward O. S. Hiariej, atau yang akrab disapa Prof. Eddy, menghadiri diskusi terbuka mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025). Diskusi ini juga menghadirkan advokat dan aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar.

Dalam debat tersebut, Prof. Eddy menjelaskan bahwa filosofi hukum acara pidana bukan semata-mata untuk memproses tersangka, melainkan untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan negara. Oleh karena itu, RUU KUHAP diformulasikan untuk mengakomodasi berbagai pihak tanpa mengabaikan hak-hak siapa pun.

Bacaan Lainnya

“Ketika kita berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hak disabilitas, itu semua akan kita tampung. Pengarusutamaan dari filosofis hukum pidana adalah untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan individu,” tegas Prof. Eddy.

Peran Sentral Advokat dan Pengungkapan Kebenaran

Menurut Eddy, hukum acara pidana harus diramu secara netral untuk menyeimbangkan kepentingan pelapor dan terlapor. Ia menekankan bahwa meskipun ada kewenangan besar pada aparat penegak hukum, kewenangan tersebut harus dikontrol untuk melindungi HAM.

“Untuk mencegah kriminalisasi terhadap warga, dalam usulan pemerintah, kita harus memperkuat dan memposisikan advokat sederajat dengan polisi dan jaksa,” jelasnya.

Dalam RUU KUHAP, peran advokat menjadi sangat penting dan bersifat imperatif. Setiap orang yang diproses secara hukum wajib didampingi advokat sejak tahap penyelidikan. Advokat bahkan berhak mengajukan keberatan yang harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Peran advokat sangat sentral karena mulai seseorang ketika dipanggil, belum masuk ke penyidikan, ketika dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau keterangan pada tahap penyelidikan itu dia wajib didampingi oleh advokat,” ujarnya.

Sementara itu, Haris Azhar menyoroti pentingnya judicial scrutiny atau pengawasan terhadap kinerja penegak hukum. Ia menganggap KUHAP yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan kurang kuat dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice). Oleh karena itu, ia mengusulkan pengungkapan kebenaran sejak tahap penyelidikan.

“Dia harus berbasis kepada kebenaran. Ada ‘truth’ yang diungkap, meskipun dia masih di penyelidikan. Laporan mengenai apakah suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan karena ketiadaan barang bukti atau karena restorative justice, harus memproduksi suatu laporan fakta,” usul Haris.

Menanggapi usulan tersebut, Prof. Eddy setuju bahwa pengungkapan kebenaran sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Ia menjelaskan, dengan adanya laporan fakta, seseorang yang melakukan tindak pidana untuk kedua kalinya tidak bisa lagi mendapatkan keadilan restoratif.

“Benar yang dikatakan Bang Haris, pengungkapan kebenaran itu harus ada. Karena kalau tidak, kan dia tidak tahu dia benar atau salah. Nanti kasihan itu korban tidak mempunyai kepastian hukum,” kata Eddy.

Keterbukaan Publik dan Partisipasi Bermakna

Diskusi ini adalah bagian dari upaya pemerintah dan masyarakat dalam mengumpulkan masukan. Eddy menegaskan bahwa RUU KUHAP masih sangat terbuka untuk diperdebatkan. DPR bahkan berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima aspirasi masyarakat.

“Kami dari pemerintah dan DPR wajib untuk mendengarkan masukan, wajib untuk mempertimbangkan, kemudian dalam pertimbangan kita kenapa tidak digunakan usulan ‘A’ tapi kita menggunakan usulan ‘B’, itu kita wajib untuk menjelaskan kepada publik. Itu adalah arti dari meaningful participation,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan