Filesatu.co.id, JAKARTA | DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak bertajuk Wira Waspada pada 15 hingga 17 Juli 2025.
Dalam operasi yang petugas laksanakan di 2.098 titik pengawasan seluruh Indonesia ini, petugas Imigrasi memeriksa 2.022 warga negara asing (WNA). Dari pemeriksaan tersebut, mereka menemukan 294 WNA terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Asal Negara dan Jenis Izin Tinggal Pelanggar
Sebagian besar WNA yang mereka periksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), berjumlah 1.143 orang. Kemudian, Korea Selatan menyusul dengan 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. Filipina menyumbang 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman 28 orang.
Berdasarkan jenis izin tinggal, mayoritas WNA yang mereka periksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas, yakni 1.581 orang. Selain itu, 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sementara sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan 16 WNA sama sekali tidak memiliki izin tinggal.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan
Imigrasi menemukan penyalahgunaan izin tinggal sebagai jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak, dengan 148 kasus. Selain itu, ada 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat petugas meminta.
Pelanggaran lain meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa 294 WNA yang terindikasi melanggar saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran hanya melibatkan lingkup keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, jika ada dugaan tindak pidana umum, Imigrasi akan menyerahkan WNA yang bersangkutan kepada pihak berwenang.
“Kami melakukan operasi ini secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.





