Filestu.co.id, KARAWANG | PERNYATAAN kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menganjurkan Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup mengekspos kegiatan melalui media sosial pribadi tanpa perlu kerja sama dengan media massa, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama insan pers. Sikap ini dinilai sebagai kemunduran dalam penghormatan terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Salah satu respons paling tajam datang dari H. Elyasa Budiyanto, seorang aktivis kebebasan pers dan demokrasi. Menurutnya, ucapan Dedi Mulyadi bukan sekadar opini pribadi, melainkan mengindikasikan adanya upaya pembungkaman ruang kritik yang dijamin oleh konstitusi.
“Pernyataan Dedi Mulyadi yang terkesan meremehkan eksistensi media bukanlah hal sepele. Ini bukan hanya soal opini pribadi, tetapi sudah mengarah pada indikasi pembungkaman ruang kritik yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Elyasa melalui pesan WhatsApp pada Minggu (6/7/2025).
Elyasa menambahkan, pernyataan semacam itu sangat berbahaya, terlebih jika disampaikan oleh tokoh publik yang selama ini justru banyak diuntungkan oleh pemberitaan media. “Jangan lupa, sebagian besar popularitas Dedi Mulyadi dibangun lewat eksposur media, terutama media daring. Ketika sekarang bersikap anti terhadap media, publik layak bertanya: ada apa sebenarnya?” serunya.
Elyasa juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan sekadar kebebasan berbicara, melainkan bagian dari sistem hukum yang dijamin oleh negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (2) yang secara eksplisit menyatakan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
“Jika sikap-sikap semacam ini dibiarkan, maka yang terjadi adalah kemunduran demokrasi. Pers harus tetap diberi ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, tanpa rasa takut dan tanpa tekanan dari pihak manapun,” pungkasnya, menekankan pentingnya menjaga independensi pers demi keberlangsungan demokrasi.***




