LMP Mada Jabar Laporkan Pengadaan Cabin Kontainer Unsika Senilai 6,4 M ke Kejari Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | REKTORAT Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) memberikan klarifikasi terkait kontroversi pengadaan 40 cabin kontainer atau peti kemas untuk tempat sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mahasiswa.

Melalui Kepala Biro Unsika Kurniawan, pihak kampus menjelaskan jika pembelian 40 peti kemas senilai Rp 6,4 miliar tersebut merupakan solusi cepat untuk mengatasi persoalan kekurangan ruang kelas yang sedang dihadapi Unsika.

Bacaan Lainnya

Namun dalam konferensi pers tersebut adanya perbedaan dalam memberikan keterang, disebutkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Indra Budiman mengungkapkan jika anggaran pengadaan kontainer itu sebesar Rp.6,4 Miliar.

Sedangkan, dalam keterangan sebelumnya Humas Unsika Anna Rosmalina mengatakan jika anggaran pengadaan kontainer itu sebesar Rp.5 Miliar.

Bak benang kusut, polemik pengadaan puluhan kontainer Universitas Singaperbangsa Karawang makin memanas, terkait perbedaan keterangan didalam tubuh rektorat Unsika menjadi sorotan.

Salah satunya dari Ormas LMP Mada Jabar melalui Ketua Madanya H. Awandi Siroj Suwandi menyampaikan pengadaan kelas kontainer di PTN Unsika, dengan menggunakan anggaran tersebut i merupakan Tindakan menghambur-hamburkan uang negara.

“Sudah tentu diprotes kalangan Masyarakat termasuk salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan VII Jawa Barat (DPR RI Dapil VII Jabar),” jelas H. Awandi Siroj Suwandi.

Padahal jelasnya, berdasarkan informasi yang berkembang, bahwa ruang kelas kontainer, hanya akan dipergunakan, lebih kurang 1 Tahun, sebelum pembangunan gedung selesai. Menurut hemat kami, sebagai langkah alternatif, seyogyanya pihak Rektorat Unsika, tidak perlu melakukan pengadaan ruang kelas kontainer.

“Dijaman teknologi canggih seperti sekarang ini, kegiatan belajar dan mengajar, bisa dilakukan secara daring atau online,” tandas Bah Wandi sapaan akrabnya.

Masih kata Ketua LMP Mada Jabar, pengadaan peti kemas Unsika bukan hanya semata-mata untuk kepentingan mendesak atau solusi cepat agar mahasiswa tetap bisa beraktivitas kuliah. Melainkan adanya dugaan permainan segelintir oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

Menurutnya, pembelian 40 peti kemas Unsika melalui e-katalog tersebut diduga ada nilai cashback yang didapatkan oleh panitia pengadaan, yang dalam hal ini Badan Layanan Umum (BLU) Unsika.

“Patut dipertanyakan apakah pengadaan peti kemas ini murni solusi cepat untuk mahasiswa, atau ada kepentingan lain segelintir oknum. Maka saya minta APH mulai menyelidiki persoalan ini. Karena nanti baru akan kelihatan faktanya seperti apa,” tuturnya.

Oleh karena itu lanjut Bah wandi, atas temuan ini, apalagi adanya perbedaan keterangan yang disebutkan Humas Unsika bahwa pengadaan Cabin container tersebut sebsar 5 Milya Rupiah sedang Pejabat Pembuat Koitmen (PPK) menyebut 6 Milyar Rupiah.

“Hal inilah yang mendorong LMP Mada Jabar melakukan pelaporan Aduan ke Kejaksaan Negeri Karawang,dengan nomor: 53/Sekr.LMP/Mada Jabar/XII/2024 tertanggal 18 Desember 2024,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya Laporan Aduan dari LMP Mada Jabar pihak Kejari Karawang untuk dapat mengusutnya, agar dapat segera memastikan ada atau tidaknya unsur hukum dalam proses pengadaan tersebut.

“Yang digunakan ini uang negara, seharusnya trasfaran sehingga tidak menimbulkan polemik di mata Masayarakat. Abah menunggu action dari kejari Karawang jika tidak, ad aapa dengan kejari Karawang,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *