Filesati.co.id, Banyuwangi | Murdi (39) ayah tiri bejat kelahiran Jember yang kini tingal di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi akhirnya diringkus polisi lantaran tega setubuhi STY (16) anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kapolsek Pesanggaran, Kapolresta Banyuwangi, AKP Lita Kurniawan menjelaskan, unit Reskrim Polsek Pesanggaran, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut pada hari Senin, 2 Desember 2024.
“Pengamanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/38/XII/2024/SPKT/SPKT/Polsek Pesanggaran/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, 13 November 2024. Pelapornya adalah SKTI (51) ibu kandung kurban,” terangnya kepada Filesatu.co.id, Jum’at (6/12/2024).
Tempat kejadian perkara (TKP) lanjut AKP Lita Kurniawan, tersangka dalam menjalankan aksinya dilakukan di kamar rumahnya. Salah satunya pada hari Sabtu, 16 November 2024, sekira pukul 15.00 Wib.
Menurut keterangan beberapa saksi, terbongkarnya perilaku bejat tersangka berawal dari rasa curiga pelapor, karena sebagai istrinya sudah lama tidak pernah diajak berhubungan intim.
“Dari pengakukan SKTI, sejak bulan Mei hingga terbongkarnya kasus tersebut, setiap mengajak berhubungan intim sebagai pasangan suami istri, Murdi selalu menolak dengan modus bahwa Mr. P sudah tidak bisa bangun,” ungkap AKP Lita Kurniawan.
Mulai terkuaknya kasus tersebut bermula pada tanggal 20 November, sekitar jam 22.00 Wib, ketika pelapor sedang bersama anaknya, yakni STY. Saat itu korban bercerita bahwasannya selama ini sering diajak hubungan intim dengan Murdi, ayah tirinya.
“Kepada ibunya Korban mengunkapkan, apabila tidak mau menuruti kemauan tersangka, dirinya diancam dan bahkan pernah ditampar. Selain itu, Murdi juga tidak akan pernah memberikan uang lagi,” bebernya.
AKP Lita Kurniawan menambahkan, menurut keterangan STY, perbuatan tak senonoh tersangka diawali bulan Mei 2024, dan yang terakhir sekitar tanggal 16 November.
“Korban mengatakan bahwa Murdi sudah melakukan perbuatan bejat pada dirinya lebih dari 10 kali. Hubungan intim itu dilakukan ketika ibunya sedang keluar rumah atau pada saat senam,” jlentrehnya.
Selanjutnya pada tanggal 25 november, papar AKP Lita, ketika pelapor bersama dengan saksi Nur dan Pita, tersangka saat itu kembali dinterogasi apakah pernah melakukan hubungan intim dengan STY, Murdi kembali mengelak dan mengatakan kalau Mr P nya sudah tidak bisa bangun.
Karena sudah tidak percaya lagi dan curiga dengan tersangka, setelah bermusyawarah dengan keluarganya SKTI melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pesanggaran.
Menurut AKP Lita, barang bukti yang berhasil diamankan setelah mengamankan pelaku yakni baju, celana dan sprei.
Tersangka kita kenakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.
“Yakni tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tutup Iptu Lita Kurniawan. (Kur).