Filesatu.co.id, Kerobokan – Bali | Sebagai upaya untuk mempersiapkan narapidana sebelum kembali ke masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-100. Sidang yang digelar di Aula Lapas Kerobokan, dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), dan Sekretaris Sidang, 10 (sepuluh) anggota Sidang, serta 5 (lima) orang perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Denpasar.
Sidang ini diikuti oleh narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Selain itu, tujuan dari Sidang TPP adalah untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan sehungungan dengan program yang akan diberikan bagi narapidana sebagai tahap pembinaan lanjutan.
Kepala Lapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan bahwa Sidang TPP diselenggarakan guna memenuhi hak-hak warga binaan. “Saya berpesan kepada narapidana yang mengikuti sidang TPP ini agar tetap menjaga perilaku, selalu ikuti program-program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta terus mengamalkan setiap butir dalam Catur Dharma Narapidana. Sehingga kedepannya kalian bisa menjadi contoh teladan dan membawa pengaruh positif bagi warga binaan yang lain”, jelas Kalapas.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sidang TPP ke-100 pada Lapas Kerobokan. “Tentunya ini merupakan tahapan yang dilakukan Lapas Kerobokan dalam mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat. Dengan harapan nantinya, mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang aktif dan produktif dalam pembangunan”, terang Pramella.
Segala bentuk layanan yang ada di Lapas Kerobokan, tidak dipungut Biaya alias “GRATIS”.
Laporan : Benthar