Filesatu.co.id, JEMBER | TITIK Irianti, warga Jalan Jenderal Ahmad Yani No.171, Dusun Kedung Suko, Desa/Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, tidak ingin tanah dari orang tuanya dimiliki atau diakui oleh pihak lain, pasang empat papan keterangan yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik keluarganya.
Pemasangan papan keterangan dilahan tanah yang terletak di Dusun Krajan, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, dilakukan oleh Titik bersama keluarganya pada hari Senin (18/11/2024).
Papan pengumuman tersebut bertuliskan “Tanah ini secara hukum milik Bapak Lukman dan Ibu Titik binti Usman Hadi dengan Luas 10.100 Meter persegi. Barang siapa menempati/menyewakan/menggadaikan tanah milik orang lain tanpa izin, tanpa hak, dan dengan melawan hukum, dapat diancam 385 ayat 4 KUHP dengan hukuman paling lama 4 Tahun Penjara”.
Titik Irianti saat dikonfirmasi Filesatu.co.id menjelaskan, pemasangan papan pemberitahuan tersebut untuk membuktikan bahwa tanah itu adalah benar-benar milik Y. Lukman Adiwinoto dan Titik Irianti selaku anak dan ahli waris dari almarhum Usman Hadi dan Almarhumah Siti Patonah, berdasarkan surat bukti kepemilikan yang sah.
“Dengan dipasangnya papan pemberitahuan ini, pihak lain tidak bisa memanfaatkan lahan ini secara sembarangan atau sepihak. Artinya siapapun yang menggunakan lahan dalam lokasi ini bisa di ancam dengan hukuman pidana,” tegas Titik Irianti pada Senin (18/11).
Menurut Titik, hal tersebut dilakukan lantaran ditenggarai adanya indikasikan pihak lain yang coba-coba mengakui atau mengklaim bahwa tanah tersebut sudah menjadi miliknya.
“Hal tersebut dilakukan oleh Sulis bersama suaminya yang bernama Agus. Mereka berdalih bahwa sudah menerima gadai dari almarhum orang tuanya tanpa disertai surat bukti keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga kami sudah melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Ditegaskan, lanjut Titik, bahwa keluarganya merasa tidak pernah menjual atau menggadaikan tanah tersebut. Pihaknya akan menuntut apa yang menjadi haknya agar tanah itu kembali kepada mereka.
Terpisah, Rahma, Notaris yang mengetahui pembatalan jual beli tanah tersebut mengatakan bahwa kehadiranya dilokasi tanah yang disengketakan hanya untuk memastikan keberadaan tanah.
“Kehadiran kami ke lokasi tanah tersebut hanya mengecek untuk memastikan keberadaan tanah. Karena memang ada pembatalan jual beli antara Usman Hadi dengan Wahyu. Dan hal itu sudah diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Langkap,” kata Rahma.
Lebih lanjut Rahma memaparkan, sebenarnya tanah tersebut tidak ada masalah. Namun seperti yang disampaikan oleh Kades Langkap, bahwa tanah itu dikuasai oleh oknum yang mengaku sebagai penerima gadai.
“Tetapi oknum tersebut tidak bisa membuktikan perjanjian gadai maupun kwitansi pembayaran gadai. Baik kepada Kades maupun pada Titik. Oknum itu hanya menyampaikan secara lisan pada masyarakat sekitar,” papar Rahma.
“Bisa dimungkinkan, bahwasanya surat gadai tersebut fiktif. Upaya dipertemukan penerima gadai dengan ahli waris almarhum Usman Hadi sudah dilakukan hingga dua kali di Kantor Desa, tetapi oknum tersebut tidak pernah hadir,” imbuhnya.
Notaris Rahma berharap, agar Kades Langkap segera merealisasikan untuk menandatangani pembatalan akte jual beli antara Almarhum Usman Hadi dengan Wahyu.
“Titik Irianti dan Wahyu sudah pernah datang ke Kantor Desa, namun Kades belum mau menandatanganinya,” urainya.
Perlu diketahui, sambung Rahma, saat proses pemasangan papan nama pemberitahuan, tidak ada satu pihak pun yang mencoba menghalangi.
“Pemasangan papan pengumuman itu merupakan sarana informasi ke masyarakat, aparat penegak hukum, beserta pihak terkait yakni Sulis dan Agus agar mematuhi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan demi lahirnya keputusan hukum yang seadil adilnya,” tutup Rahma di akhir keteranganya. (Gas).
Caption : Titik Irianti pemilik tanah yang sah pasca melakukan pemasangan papan keterangan bahwa tanah tersebut milik keluarganya, Senin (18/11/2024)(File