Filesatu.co.id, PAMEKASAN| Polsek Larangan membenarkan telah terjadi dugaan penganiayaan kepada warga asal Dusun Toron Samalem Desa Blumbungan yang disinyalir tidak lain masih ada hubungan family antara pelaku dan korban sehingga kejadian tersebut mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan medis. Selasa (19/11/2024)
Buktinya, sebelum kejadian pelaku hendak ada hajatan saat itu pelaku sedang menyembelih ayam 3 terus di situ ada korban datang bawa sepeda motor main tarikan gas (blayer-blayer) sepeda motornya akhirnya pelaku itu terkejut lalu mendatangi korban membawa pisau dapur. Secara reflex pelaku mengarahkan pisau tersebut kepada korban dan mengenai pelipis.
Kapolsek Larangan Iptu M. Kadarisman menyampaikan, korban langsung dilarikan ke RSUD Slamet Martodirdjo untuk mendapatkan penanganan medis dengan luka kurang lebih 7 cm dan lebarnya kurang lebih 2 cm yang mengenai tulangnya di bagian pelipis bagian kiri.
“Untuk umur pelaku kurang lebih 49 tahun inisial H untuk alamat di Desa Blumbungan tepatnya di Dusun Toron Samalem Kecamatan Larangan dan untuk korban inisial S kurang lebih sama umurnya alamatnya juga sama korban dan pelaku ini masih ada hubungan family,” katanya .
Selanjutnya, mantan Kanit Pidum Reskrim Polres Pamekasan yang menjabat sebagai Kapolsek Larangan menambahkan korban merupakan masih family dari pelaku yang diduga mempunyai dendam pribadi terhadap korban.
“Untuk korban sampai hari ini masih belum bisa dimintai keterangan cuman dari pihak keluarga sudah melaporkan kepolisian setempat yakni Polsek Larangan,” paparnya.
Dari hasil wawancara serta pengumpulan data oleh jurnalis Filesatu.co.id sampai saat ini Polsek setempat akan melakukan penyidikan lebih lanjut penyidikan lebih lanjut dan pasal yang di sangkakala kepada pelaku pasal 351 penganiayaan.