Filesatu.co.id, KARAWANG | DPC SPSI Kabupaten Karawang bersama sejumlah organisasi serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) menggelar aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah RI untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 dan menuntut kenaikan upah sebesar 25% berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Karawang tahun 2024, di depan kantor Pemda Karawang, Rabu 13 Nopember 2024.
Sebelum menyampaikan aspirasi di kantor Pemda Karawang, ribuan massa buruh dari KBPP melakukan konvoi ke sejumlah kawasan industri di Kabupaten Karawang yang berjalan aman lancar dan damai.
Ketua DPC SPSI Kabupaten Karawang, Dion Untung Wijaya SH mengatakan, aksi kami hari ini untuk mendesak Pemkab Karawang beserta jajaran Forkopimda mendukung penuh tuntutan buruh agar pemerintah pusat menjalankan putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
“Kami meminta agar Pemkab Karawang dan DPRD Karawang membuat surat dukungan atas tuntutan buruh tersebut. Alhamdulillah hasil audiensi tadi, sudah disepakati Pemkab dan DPRD Karawang akan membuat surat dukungan, lalu surat dukungan tersebut akan kami kirimkan ke pengurus SPSI pusat dan ke Pemerintah pusat, pihak Pemkab dan DPRD Karawang pun akan mengirimkan surat dukungan tersebut ke Pemerintah pusat,” ungkapnya.
Dion menambahkan, selain tuntutan dukungan pelaksanaan keputusan MK, aksi buruh hari untuk menuntut kenaikan upah 25% di tahun 2025, tidak merujuk kepada PP No.51 Tahun 2023. Maka tahun ini pengupahan minimum di Indonesia menggunakan formula yg mengacu kepada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Berdasarkan hasil survei di lapangan, KHL di Kabupaten Karawang berkisar Rp. 6,6 Juta perbulan dan itu hanya untuk kebutuhan pokok sehari hari, diluar kebutuhan pulsa, kuota seluler, biaya kesehatan dan biaya kebutuhan lainnya,” ujar Dion untung Wijaya SH usai beraudiensi dengan Pemkab Karawang.
Selain memperjuangkan UMK tambah Dion, aksi kali ini juga menuntut kenaikan upah sektoral. Dimana upah sektoral merupakan upah yang berlaku berdasarkan sektor usaha tertentu. Setiap sektor usaha dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
“Upah sektoral tidak boleh lebih rendah dibandingkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Mengacu ke 3 tahun kemarin, itu upah minimum sektoral itu ada yang 5% lebih tinggi, bahkan 15% lebih tinggi dari UMK,”tandasnya. ***