Filesatu.co.id, BANYUWANGI | KURANG dari 24 jam, jajaran Polresta Banyuwangi berhasil meringkus pelaku penjambretan wisatawan asing asal Belgia, Celine Marie A. Van Dame (39).
Pelaku jambret pencoreng destinasi wisata Banyuwangi tersebut berinisial NH (34) warga Banyuwangi. Dalam menjalankan, ia seorang diri.
“NH berhasil kita tangkap di rumahnya, pada Rabu (9/10/2024) malam,” kata Wakpolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan, dalam Perss Conference di halaman Polresta Banyuwangi, Kamis (10/10/2024).
Seperti diketahui, kronologi penjambretan yang menimpa Celine terjadi pada Rabu (9/10/2024), sekira pukul 10.00 WIB.
“Aksi penjambretan terjadi di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP), Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi,” jelasnya.
Pada saat kejadian, lanjut AKBP Dewa, saat itu korban usai berbelanja di minimarket dan berjalan kaki hendak kembali ke homestay. Sesampainya di TKP, NH ternyata sudah membuntuti Celine.
Korban saat itu membawa barang belanjaan di tangan kirinya, sementara di tangan kanannya menenteng tas yang berisi barang-barang berharga.
“Pelaku yang membawa motor matic dari belakang langsung merampas tas yang dibawa korban. Lalu kabur,” ungkapnya.
Pasca kejadian, korban langsung melaporkan ke Polsek Banyuwangi. Satreskrim Polresta Banyuwangi turut membackup melacak keberadaan pelaku melalui petunjuk CCTV yang merekam aksi penjambretan.
“Alhamdulilah, kurang dari 24 jam, dan dari hasil pemgembangan penyelidikan, malam harinya pelaku berhasil kami amankan,” beber AKBP Dewa.
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan barang bukti (BB) berupa tas hasil curian, uang dollar pecahan 50 dengan total 450 dolar AS, uang rupiah 310 ribu, paspor dan visa milik korban.
“Kami juga mengamankan kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk aksi penjambretan. Saat itu juga pelaku kita bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses lebih lanjut,” urainya.
Dari hasil interogasi, modus pelaku dalam melakukan penjambretan lantaran adanya kesempatan dan motif ekonomi.
Pelaku beraksi karena ada kesempatan dan niat, saat itu kondisi jalan juga sepi. Sementara hasil curian niatnya akan digunakan biaya hidup, tapi belum sempat dipakai.
“Atas perbuatanya, pelaku kita terapkan pasal 365 KUHP atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 5 tahun,” pungkas AKBP Dewa Putu Darmawan. ***