Pemkab Blitar Fasilitasi Sosialisasi PPKH Perhutanan Sosial 

Filesatu.co.id, Blitar | Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tanggal 19 Mei 2023 ditetapkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), untuk Kabupaten Blitar persetujuan pelepasan Kawasan hutan produksi seluas 282,99 Ha.

Bacaan Lainnya

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bidang Perekonomian memberikan fasilitasi kepada Desa dan lembaga masyarakat disekitar hutan (LMDH), Perhutani KPH Blitar, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam sosialisasi perhutanan sosial.

Bertempat di Ruang rapat Candi Penataran kantor Bupati Kanigoro Blitar. Acara dipimpin Kepala Bappeda sekaligus Pjs Asisten I Rully Wahyu Prasetyowanto, tampak hadir Kabag Perekonomian M. Badrodin, ADM KPH Blitar, sejumlah kelompok tani hutan, serta beberapa tamu undangan. Selasa (08/10/2024).

Drs Rully Wahyu Prasetyowanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Untuk diketahui Tahun 2024 dilaksanakan kegiatan penataan batas areal persetujuan pelepasan Kawasan hutan (PPTPKH) Kabupaten Blitar untuk fasilitas umum (Fasum), fasilitas sosial (Fasos) dan permukiman dengan pendanaan APBN 2024. Lokasi realisasi PPTPKH 2024 dilaksanakan pada 31 desa di 11 Kecamatan Kabupaten Blitar.

“Luas dan letak “definitif” kawasan hutan yang diubah fungsinya dan dilepaskan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut setelah dilaksanakan penataan batas di lapangan,” ungkap Rully.

Rully Wahyu juga menyampaikan bahwa, hingga kini, pemerintah memiliki 2 agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

“Melihat tujuan ini, pemerintah telah kini menyiapkan sebuah program yang memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya disekitar hutan dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan kesetaraan dan pelestarian lingkungan,” jelas Rully.

Rully juga menambahkan bahwa, Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.

“Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” imbuh Rully.

Rully berharap dengan adanya fasilitasi ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan.

Melalui audiensi ini diharapkan adanya percepatan terbitnya SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Blitar dan solusi untuk percepatan pengelolaan perhutanan sosial meliputi percepatan distribusi aksel legal, pengembangan usaha perhutanan sosial dan pendampingan.

“Hasil panen dari program perhutanan sosial ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari dan tentu sebagai salah satu sarana mengangkat perekonomian masyarakat sekitar dan pemanfaat hutan,” pungkas Rully Wahyu Prasetyowanto.(Pram/Adv/Kmf).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *