Filesatu.co.id, Pamekasan| Memasuki akhir pembelian tembakau, jurnalis asal Pamekasan kunjungi salahsatu gudang untuk mengkonfirmasi mengenai harga dan kualitas seputar tembakau. Namun, selepas konfirmasi atau wawancara kepada penanggung jawab gudang hal yang tidak diinginkan menimpa wanita yang berprofesi sebagai jurnalis karena kendaraannya tidak bisa dinyalakan lantaran soket dinamo stater dicopot orang yang tidak dikenal (OTK). Rabu (02/10/2024)
Buktinya, wanita asal Pamekasan yang berprofesi sebagai jurnalis tersebut merasakan kekecewaan atas perlakuan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) pada hari Selasa 01/10/2024 kemarin di salahsatu gudang tembakau.
Setelah dilakukan tabayun atau klarifikasi terhadap penanggung jawab gudang tembakau tersebut terlihat di cctv nampak dua orang yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap jurnalis pada saat melaksanakan tugas.
Sebut saja Suci (Nama Samaran) yang merupakan korban menyampaikan pada saat dikonfirmasi, setelah dilakukan pengecekan di cctv gudang tembakau yang berada di Jl. Raya Stadion dengan dugaan kami ada dua orang mengenakan baju warna oranye dan warna coklat yang diduga telah melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan atau pengrusakan terhadap kendaraan milik saya, sehingga kami pulang dari lokasi merasakan kebingungan karena tidak biasanya sepeda motor saya mati blass.
“Alhamdulillah kami sudah mengetahui dari cctv yang ada di gudang tersebut. Namun, saya sebagai korban atas perbuatan yang dilakukan OTK tidak cukup hanya sebatas pemberitaan, bahkan kami akan buat pengaduan kepada pihak berwajib,” katanya.
Selanjutnya, Suci (Nama samaran) memaparkan bahwa kami berkunjung kepada salahsatu gudang tembakau dibekali dengan surat tugas dan identitas sebagai jurnalis untuk meliput kegiatan dari berbagai sumber termasuk kegiatan pembelian tembakau karena saat ini lagi musimnya di wilayah Pamekasan.
“Sudah jelas perbuatan oleh OTK tersebut bertentangan dengan dengan UU PERS No. 40 tahun 1999 yang berbunyi “Barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan di pidana sekurang-kurangnya 2 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp. 500.000.000″ dari kejadian tersebut semoga tidak ada lagi insiden serupa yang dialami oleh jurnalis pada saat melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.
Dari hasil pengumpulan data dilapangan sementara pihak korban yang merasa dirugikan pada saat melaksanakan tugas akan melalukan upaya-upaya hukum agar OTK tersebut cepat diketahui dan dijadikan efek jera.