Filesatu.co.id, KARAWANG | KASUS dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 di Karawang lalu, yang diduga terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) II dan VI Karawang.
Sehingga beberapa kalangan menganggap kasus ini dapat merusak reputasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sebagai penyelenggara Pemilu. Karena ketika beredarnya SK yang diduga palsu itu, seolah – olah menyatakan penetapan Caleg yang sebenarnya gagal lolos, namun dibuat keduanya berhasil terpilih.
Selain delik aduan langsung yang dilaporkan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, berkaitan dengan pemalsuan tanda tangannya. Unsur kelompok masyarakat, yaitu dari Organisasi Masyarakat (Ormas) juga turut membuat Laporan Informasi (LI) atau Laporan Aduan (Lapdu) kepada pihak Kepolisian.
Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) yang juga turut mengadukan perihal tersebut pernah menyampaikan, bahwa informasi yang sudah terlanjur beredar luas dan sudah menjadi konsumsi publik itu, dianggap berpotensi menyesatkan masyarakat. Sedangkan yang namanya hasil proses politik praktis sangat sensitif, rentan akan konflik. Baik konflik sosial ataupun konflik secara hukum.
Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap konsisten mengawal proses hukum yang masih terus berjalan. Secara langsung memang kami belum berkomunikasi dengan Polres Karawang, hanya saja informasi terbaru yang tayang disalah satu media, menginformasikan bahwa prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Artinya, dengan begitu Polres Karawang sangat serius mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan SK hasil Pileg KPU Kabupaten Karawang,” ujar Andri Kurniawan kepada awak media, Jum’at 09 Agustus 2024.
Masih kata Andri, sehingga dengan sudah masuknya ke tahap penyidikan, tinggal menemukan siapa tersangkanya. Karena penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Kita tunggu saja informasi lebih lanjut dari Polres Karawang, karena biasanya Aparat Penegak Hukum (APH), baru akan mengumumkan hasil proses hukum, bila mana sudah ditemukannya tersangka,” pungkasnya. ***