Filesatu.co.id, Banyuwangi | Menghadiri undangan klarifikasi dari Forpimkaete Tegalsari kepala Desa Ahmad Kahvi yang didampingi ketua BPD dan staf desa Tamansari perihal kegiatan penambangan di tanah kas desa (TKD) Tamansari pada Rabu (30/7/2024) di Aula Pendopo Kecamatan Tegalsari.
Sebelumnya, pihak kecamatan menerima surat dari Komunitas Sadar Hukum Rakyat Blambangan Bersatu pimpinan Sugiarto mengajak persoalan tambang di meja forum Audiensi bersama kepala desa Tamansari, pengusaha tambang serta beberapa tokoh masyarkat Tegalsari untuk mendapatkan klarifikasi dan fakta-fakta yang sebenar-benarnya tentang kegiatan penambangan.
Hadir dalam forum audensi Kapolsek Tegalsari Iptu Achmad Rudi, S,H berserta anggota, aktivis dan para jurnalis.
Dikesempatan tersebut diawali penyampaian kepala desa Tamansari Ahmad Kahvi misi pertamanya untuk kesejahteraan masyarakat dengan kondisi lahan yang kurang produktif menjadi produktif sehingga bisa meningkatkan PAD desa Tamansari.
Bukan hanya itu, misi berikutnya tanah galian juga dimanfaat untuk pengurukan jalan desa yang sedang mengalami kerusakan lama karena belum tersentuh selama 20 tahun dari Pemerintah Daerah.
“Salah satunya tanah urug hasil penjualannya dibuat operasional alat berat karena tidak mungkin kalau dlakukan dengan cakul apalagi pemerintah desa tidak mengalokasikan anggaran sedikitpun,” ungkap Kahvi.
Namun demikian, Kahvi tetap berharap ada solusi dan titik terang di forum audensi ini,”mungkin itu yang kami sampaikan semoga ada jalan melalui musyawarah ini,”pungkas Kafvi.
Sementara menanggapi klarifikasinya, Sugiarto pimpinan komunitas sadar Hukum menyampaikan bahwa, adanya dugaan kegiatan Pertambangan Ilegal/tanpa izin yang dilakukan oleh Pengusaha Tambang dengan Pemerintah Desa dan atau Kepala dengan melakukan kegiatan menggali (mengeruk) menggunakan alat berat Excavator, mengangkut menggunakan Dumtruck untuk dijual kepada masyarakat umum.
Berikutnya, kegiatan tersebut berlangsung layaknya kegiatan legal/resmi berizin tanpa mengindahkan Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan yang ada terutama Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba maupun Permendagri Tentang pengelolaan Aset.
”Setidaknya ada komukasi sebelum melakukan kegiatan termasuk koordinasi dengan pihak Forpimka Tegalsari, karena regulasi terkait TKD kewenangan Pemerintah Daerah yang setiap melakukan kegiatan apapun wajib mendapat rekom dari Bupati,”ungkap Sugiarto.
Sedangkan ini, kata Dia, pihak Pemdes Tamansari sudah memerintahkan pihak pelaksana penambang tanpa melalui regulasi.
“Disini kita untuk mencari solusi bukan berbicara dengan benar atau salah, namun sebelum semuanya dilalui dan sebelum mendapat rekom dari Bupati kegiatan sementara dihentikan,”saran Sugiarto.
Dari semua auden, hasil kesimpulan yang ditegaskan Camat Tegalsari Tegalsari Ir Mujiono sembari menunggu pengurusan sesuai regulasi penambangan tetap dimohon kedua belah pihak untuk menghentikan kegiatan penambangan.
”Ini namannya untuk mencari yeng terbaik karena semua yang dilakukan berkaitan dengan TKD, kesimpulan dihentikan sementara sambil menunggu proses untuk mendapat rekom dari Bupati,”kata Ir Mujiono dihadapan awak media.