Info Loker Online Bisa Jadi Solusi Ketenaga Kerjaan, Hanya Saja Belum Diback Up Oleh Penguatan Regulasi

Filesatu.co.id, KARAWANG | JUMLAH dan nilai investasi yang ada di Kabupaten Karawang terus mengalami lonjakan setiap Tahunnya, perusahaan – perusahaan produksi yang membutuhkan buruh sebagai pekerja tidak sedikit jumlahnya. Hanya saja, problematika pengangguran bagi masyarakat Karawang belum dapat dituntaskan.

Sebelumnya diera kepemimpinan dr Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang, sempat mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada potensi lokal. Dimana kebijakan tersebut memanfaatkan perkembangan jaman, yaitu berupa Informasi Lowongan Kerja (Infoloker) secara Online.

Bacaan Lainnya

Secara teknsi, Infoloker yang sempat digagas mantan Bupati 2 periode itu, memang terhitung inovatif dan sangat berpihak pada potensi tenaga kerja lokal. Dimana, untuk dapat mengaksesnya, diharuskan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Karawang.

Maka secara otomatis, pencari kerja dari luar Karawang, apa bila tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karawang, tidak dapat mengaksesnya.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sejak awal mengapresiasi inovasi ketenaga kerjaan yang digagas oleh Bupati dr Cellica Nurrachadiana berpendapat, Sebagus apa pun suatu inovasi kebijakan, jika tidak diback up dengan penguatan regulasi, tentunya akan sangat mudah dipatahkan.

“Sejak dari awal, saya sudah menyarankan, supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera merumuskan rancangan regulasi, untuk selanjutnya dibuatkan produk legislasi,” tandas Andri Kurniawan kepada awak media, Jum’at 26 Juli 2024.

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan, kali ini persoalan ketenaga kerjaan kembali menghangat di Karawang, dikarenakan angka pengangguran terus meningkat. Reaksi berbagai elemen masyarakat mulai kembali disampaikan ke ruang publik, termasuk melalui aksi unjuk rasa.

“Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang sebagai leading sektor ketenaga kerjaan selalu menjadi tumpuan utama bagi para Pencaker, khususnya warga lokal Karawang,” ujarnya

Mengakhiri statementnya, Andri menguraikan, Tetapi, apa lah daya. Suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya pelaksana teknis yang rujukannya adalah regulasi.

“Jika tidak diback up oleh regulasi, Disnaker tidak memiliki daya dan upaya untuk membendung dugaan percaloan ketenaga kerjaan,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *