Raperda Pemakaman sudah Final, Ketua Pansus: Tingkatkan PAD dari TPKom

Pansus Raperda Pemakaman DPRD Karawang saat melkukan pembahasan
Pansus Raperda Pemakaman DPRD Karawang saat melkukan pembahasan

Filesatu.co.id, KARAWANG | RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pemakaman dibentuk bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi dari Tempat Pemakaman Komersil (TPKom).

Hal tersebut di sampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pemakaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten H. Acep Suyatna.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Acep Suyatna, salah satu potensi tersebut adalah dengan melakukan pemecahan hak atas tanah makam TPKom dari pengelolaan kepada ahli waris, sehingga dapat dilakukan pungutan BPHTB. Namun setelah melalui pembahasan yang cukup panjang hingga melampaui waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Peluang untuk dilakukan pemecahan hak atas tanah makam di TPKom sangat minim dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,” jelas H. Acep Suyatna, Senin 15 Juli 2024.

Sehingga tambahnya, dalam Raperda ini tidak dimasukkan klausal TPKom secara khusus, melainkan TPKom menjadi bagian dari Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

“Kami telah melakukan pembahasan yang cukup panjang, dan hari ini kami putuskan TPKom menjadi bagian dari TPBU. Dimana TPBU ini merupakan tempat pemakaman yang dikelola oleh bagian hukum yang bersifat sosial, keagamaan atau komersil,” ungkap Politikus PKB ini.

Menurut legislatif Fraksi PKB tersebut berharap eksekutif dapat mengoptimalkan potensi PAD dari pemakaman baik dalam bentuk retribusi atau pun pajak.

“Saat ini PAD yang dapat dihasilkan dari pemakaman itu berupa PBB dan PBG. Meski BPHTB belum dapat terlaksana, saya harap potensi ini dapat dioptimalkan,” ujarnya

Pihaknya ujar Acep Suyatna, juga telah mengultimatum kepada eksekutif agar Peraturan Bupati sebagai regulasi pelaksanaan Perda ini dapat diterapkan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda ini diundangkan.

“Ultimatum untuk segera Perbup penyelenggaraan pemakaman ini dibuat juga kami tuangkan sebagai salah satu klausal. Paling lambat enam bulan setelah Perda ini diundangkan harus sudah ada Perbupnya,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *