Beredar Fose dengan Bakal Calon Bupati, LMP Mada Jabar Pertanyakan Pengunduran diri Kepala Kemenag Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | DI ZAMAN serba digital, swafoto atau selfie sering dilakukan dan normal. Tapi ingat, ada sejumlah peraturan yang melarang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN) untuk selfie bareng dengan bakal calon bupati.

Seperti yang terjadi Karawang yang mana akan melaksanakan perhelatan Pilkada 2024, seperti yang diungkapkan Ketua Mada Jawa Barat H. Awandi Siroj Suwandi dirinya merasa heran dan kaget dengan banyaknya beredar di Media Sosial Kepala Kemenag Karawang H. Sopyan berfoto berpasangan dengan Hj. Gina Fadlia Swara.

Bacaan Lainnya

Terkait hal tersebut Ketua Kamada Jawa Barat sempat mempertanyakan melalui sambungan teleponnya namun sampai saat ini belum ada jawaban bahkan sudah beberapa kali datang ke kantor Kemenag Karawang, menurut stafnya Kepala Kemenag tidak ada ditempat.

“Sempat mempertanyakan melalui akun whatsapnya untuk meminta klarisifikasi namun tidak ada jawaban, ” ujar H. Awandi Siroj, Selasa 25 Juni 2024.

Baginya tambah pria yang akrab disapa Bah Wandi ini, jikalau Kepala Kemenag Karawang berniat mencalonkan diri maju dalam konstestasi pada Pilkada Karawang 2024, sah-sah saja namun sebaiknya segera mengundurkan diri sebagai PNS.

“Karena ada Larangan tercantum dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ” tandasnya.

Selain itu tambahnya, ada sejumlah aturan apabila ASN berpolitik melanggar aturan SKB 5 mentri PP 94 tahun 2021. UU ASN no. 20 tahun 2022, PP 17 tahun 2020.

“Managemen ASN semuanya melarang ASN berpolitik  dan mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas, ” jelasnya.

Ketua LMP Mada Jabar, jika Kepala Kemenag Karawang berniat ingin ikut mencalonkan diri  dalam pilkada 2024 sesuai UU harus mengundurkan diri secara tertulis dari PNS.

“Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa  Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti saja”tambahnya.

LMP Mada Jabar berniat melayangkan surat untuk mempertanyakan kepada Kementrian Agama terkait pengunduran diri dari Kepala Kemenag Karawang.

“Kami akan melayangkan surat untuk mempertanyakan ke Kementrian Agama RI terkait penguduran dirinya jika akan mencalonkan diri menjadi bupati/Wakil Bupati Karawang, ” pungkas Ketua LMP Mada Jabar

Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Karawang H. Sopyan saat di konfirmasi melalau sambungan Whatsapp tidak ada jawaban bahkan tidak aktif.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *