FILESATU.CO.ID BANYUWANGI | Terbilang nekad, Iqbal Yulianto (31) pria asal desa Kalibaruwetan kecamatan Kalibaru ini, masih suasana Lebaran Idul Fitri semestinya dibuat untuk bersilaturahmi, justru waktunya untuk mencuri HP disalah satu rumah milik Ruli Dwi Subyanto warga Desa Tegalsari kecamatan Tegalsari.
Sontak saja, karena masih lebaran aksinya konyolnya mudah dipergoki dan ditangkap basah oleh warga. Naas bagi si maling malang ini mendapat kue lebaran pukulan berantai dan menjadi bulan bulanan warga sekitar.
Beruntung tidak sampai korban jiwa, namun motor yang digunakan pelaku turut terbakar hingga menyisakan rangka besi yang saat ini sudah diamankan di Polsek Tegalsari. Senin (15/4/2024).
Kapolsek Tegalsari Iptu Ahmad Rudi., S.H menjelaskan, pelaku mencuri sebuah HP merk Samsung Galaxi J7 Pro warna gold. ”Pelaku tertangakap di TKP sekitar pukul 08:00 WIb,” kata Rudi Pada Filesatu.co.id.
Menurut keterangan beberapa saksi, saat kejadian, korban baru pulang dari mudik di Jember. Sampai di rumah diajak orang tuannya ke sawah.
Sebelum berangkat, orang tua korban menaruh curiga pada gerak-gerik pelaku yang berdiri di sekitar rumahnya kemudian sepulang dari sawah mengajak warga sekitar mengintainya.
Disaat bersamaan melihat di depan rumahnya terparkir sebuah sepeda motor. Selang beberapa menit kemudian didapati seseorang yang baru keluar dari pintu belakang rumahnya.
“Setelah dilakukan pengecekan, benar pintu belakang dalam keadaan terbuka dan engsel pintu rumah rusak. Selain itu, handphone miliknya merk Samsung Galaxy J7 Pro warna gold yang berada di dalam kamar juga hilang,” terangnya.
Mengetahui hal tersebut, korbanpun spontan berteriak, sontak warga pun berdatangan dan berhasil menangkap pelaku dan warga melakukan penggeledahan ke pelaku. Alhasil, benar saja pelaku membawa handphone milik korban.
Mendapati kelakuan tersebut, sontak membuat warga geram dan beramai-ramai menghajarnya hingga babak-belur. Bahkan, sepeda motor pelaku turut dibakar.
Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari.
Selanjutnya, Polisi mengamankan amankan, 1 buah sepeda motor Honda Beat Nopol M-3291-CO, dengan Nomor Rangka: MH1JFP124FKO76274, Nomor Mesin JFPTE2082180, milik terduga pelaku yang telah dibakar oleh warga.
“Selain itu, 1 buah Handphone merk Samsung galaxy J7 Pro warna Gold milik korban dan 1 buah linggis kecil alat untuk membobol rumah korban. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP,” pungkasnya.