Lagi Pelanggan Harus Bayar 6 juta untuk Buka Blokir PLN

FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Susanto (40) Warga Dusun Semalang RT 001/001 Desa Sumbersari Kecamatan Srono mengeluh akibat ulah oknum PLN.

Peristiwa berawal ketika listrik miliknya yang merupakan sambungan listrik golongan Bisnis diblokir oleh pihak PLN.

Bacaan Lainnya

Bermula dari pelanggan PLN jenis Rumah tangga yang kebetulan milik ibunya Iskana berada dalam satu wilayah dinyatakan minus oleh pihak PLN akibat kerusakan pada meter listrik sehingga muncul denda atau tagihan sekitar RP .6.000.000,. dan dilakukan pemblokiran yang diakumulasikan selama satu tahun.

Photo: Susanto Saat Menunjukan Bukti Tagihan Dari PLN

Akibatnya, meter pelanggan milik Susanto juga ikut terblokir. Ironisnya dari sekian lama bahkan sudah terjadi pemblokiran tidak pernah dilakukan pengecekan ke pihak pelanggan.

“Saat itu tiba tiba pihak PLN datang dan memberitahu kalau meter listrik ibu bermasalah, lalu mereka ganti meter, kemudian saya di suruh ke kantor,” ucapnya. Senin ( 31/5/2021).

“Saat saya ke Kantor PLN saya diberitahu bahwa ada tagihan sebesar Rp 6.000.000 atas meteran listrik ibu yang harus dibayar akibat mines pemakaian. Kalau tidak dibayar maka listrik punya saya juga akan di blokir. Alasannya karena masih ada hubungan antara saya dengan ibu, dan karena masih satu Persil,” ungkapnya.

Susanto sendiri mengaku sangat keberatan atas tunggakan yang harus dibayarkan oleh ibunya. “Saya ini kan orang awam, jadi saya tidak tahu menahu soal eror yang terjadi pada meteran, menurut pihak PLN mereka mengetahui kapan terakhir ibu saya beli token pulsa, dan selanjutnya ibu saya tidak beli pulsa karena listrik tetap bisa digunakan. Kalau mereka tahu kenapa tidak ditegur dari awal?kenapa harus menunggu sampai 1 tahun dan denda mencapai Rp 6.000.000,” tambahnya.

Mengenai Hal tersebut petugas PLN, Eko, bagian Transaksi Energi saat ditemui media mengatakan, Pemblokiran dilakukan karena lokasi yang satu Persil.

PLN sudah melakukan surat pemberitahuan sebelum terjadi Pemblokiran.

” Pihak petugas PLN melakukan pemblokiran sudah sesuai ketentuan,” kata

Menurutnya , kejadian pemblokiran tersebut jika pelanggan merasa keberatan, boleh mengajukan keberatan melalui surat ditujukan ke PLN UP3 Banyuwangi.

” Jadi, kalau merasa keberatan silahkan ajukan surat permohonan dan itu akan mendapat tanggapan sekitar 5 – 6 hari kerja,” pungkasnya.


 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *