Terungkap, Fakta Baru Korban Mutilasi Sawojajar Kota Malang

Filesatu.co.id, Malang | Fakta baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terapis pijat terhadap pasiennya di rumah kos Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kelurahan Sawojajar. Kota Malang.

Usai membunuh dan memutilasi korban Adrian Prawono (34), tersangka yang bernama Abdul Rahman (44) langsung mengaku dan berterus terang kepada istrinya, demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Bacaan Lainnya

“Dari penyelidikan kami, saat peristiwa itu terjadi, istri pelaku tidak berada di rumah kos. Sehingga, istrinya ini tidak menyaksikan,” kata Danang, pada Kamis (11/1/2024).

Lalu pada malam harinya (usai memutilasi dan membuang potongan tubuh korban), pelaku mendatangi istrinya dan menceritakan apa yang telah diperbuat. Hal itu membuat istrinya syok dan pingsan, jelasnya.

Meski sang suami telah menceritakan seluruhnya, namun si istri tidak berani melapor ke polisi.

“Sebenarnya, si istri ini takut dan tertekan. Lalu pelaku menyampaikan ke istrinya bahwa ini adalah urusannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Adrian Prawono adalah warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.

Lalu pada 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban sebanyak 2 kali. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.

Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.

Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (F3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *