FILESATU.CO.ID, – Pemerintah RI melalui Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi menghadiri Debat Umum Sidang Pleno ke-67, Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB), Kamis (20/05/2021). Sidang Pleno yang berlangsung di Markas PBB, New York, Amerika Serikat ini membahas mata agenda 37 mengenai situasi di Timur Tengah dan agenda 38 mengenai isu Palestina.
Dalam pernyataan pembukaan, Menlu RI menegaskan bahwa kehadirannya ke Markas Besar PBB adalah demi kemanusiaan, demi keadilan masyarakat Palestina, dan untuk menyerukan penghentian kekerasan dan gencatan senjata demi menyelamatkan nyawa mereka yang tidak bersalah, termasuk perempuan dan anak-anak.
“Pendudukan dan agresi terus-menerus yang dilakukan Israel tidak hanya harus dikecam, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional. PBB harus segera mengambil tindakan nyata,” ujarnya dalam pernyataannya di hadapan negara anggota PBB yang hadir dalam sidang yang diselenggarakan secara fisik pertama yang dihadiri sejumlah Menteri Luar Negeri tersebut.
Dalam pertemuan yang dihadiri sebelas pejabat tingkat Menteri (Palestina, Indonesia, Turki, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Yordania, Kuwait, Maldives, Aljeria, Tunisia), Menlu RI menyerukan tiga langkah yang perlu dilakukan oleh PBB.
Pertama, penghentian kekerasan dan aksi militer guna mencegah jatuhnya lebih banyak korban. “Sidang Majelis Umum PBB perlu mendesak segera dilakukannya gencatan senjata yang berkelanjutan dan sepenuhnya dihormati. Segala cara harus ditempuh untuk meredakan situasi secepatnya, dan kami mendukung upaya Sekjen PBB terkait hal tersebut,” tegasnya.
Untuk mencegah terulangnya kebrutalan Israel di kemudian hari. Diperlukan kehadiran internasional (international presence) di Al-Quds guna memantau dan memastikan keselamatan rakyat Palestina di wilayah pendudukan. Kehadiran internasional tersebut juga bertujuan untuk melindungi status Al-Haram Al-Sharif sebagai tempat suci tiga agama.
Langkah kedua, yang diserukan Indonesia adalah memastikan akses bantuan kemanusiaan dan perlindungan warga sipil. SMU PBB bersama dengan badan-badan PBB lainnya perlu meningkatkan upaya untuk menyediakan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina yang terdampak.
“SMU PBB harus mendesak Israel membuka dan membolehkan akses pengiriman bantuan kemanusiaan, termasuk di Gaza yang telah dikepung selama lebih dari 13 tahun,” ujar Retno.
Langkah ketiga adalah mendorong dilangsungkannya negosiasi multilateral yang kredibel berdasarkan parameter-parameter yang disepakati secara internasional untuk mencapai “solusi dua-negara”. SMU PBB memiliki kewajiban moral dan politis untuk memastikan terjadinya negosiasi perdamaian tersebut.