Untuk Mencegah Produksi Rokok Ilegal, Disperindag Pamekasan Lakukan Pengawasan di 50 Perusahaan

Filesatu.co.id Pamekasan| Pemkab Pamekasan melalui Dinas perindustrian dan perdagangan rutin setiap enam bulan lakukan pengawasan mesin produksi linting rokok di berbagai perusahaan yang bergerak untuk memproduksi tembakau pada. Jum’at (8/12/2023).

Pasalnya, tercatat pada tahun 2023 Disperindag Pamekasan telah melakukan pengawasan terhadap 50 mesin produksi linting rokok dari 50 tersebut sudah dikeluarkan sertifikasinya oleh Disperindag Jawa Timur sebanyak 5 mesin produksi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Pamekasan Basri Yulianto mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk menjalankan amanah peraturan menteri perindustrian Nomor 8 tahun 2017 bahwa daftar mesin produksi linting rokok itu harus didaftarkan dan diawasi oleh pemerintah.

“Oleh karena itu penggunaan mesin linting rokok yang ada di bumi gerbang salam harus diawasi dan pengawasannya juga harus dilaporkan ke Pemprov Jawa Timur serta satu-satunya pemerintah daerah di Jawa Timur yang telah melaporkan hasil pengawasannya baru pemerintah kabupaten Pamekasan,” katanya.

Selanjutnya, Basri Yulianto mengatakan tujuannya dari pengawasan tentu untuk selain melaksanakan amanah peraturan tersebut juga berkaitan dengan industri hasil tembakau perusahaan rokok (PR) yang ada di Pamekasan sebanyak 50 perusahaan.

“Kemudian kita akan awasi masing-masing PR itu yang menggunakan mesin produksi bisa saja PR itu bisa menggunakan mesin lebih dari satu dalam pengawasan ini kami yang melakukan,” paparnya.

Lebih lanjut Basri Yulianto mengungkapkan tidak haya sekedar pengawasan terhadap hasil produksi tembakau yang berada di setiap perusahaan. Namun, perusahaan rokok tersebut harus memegang sertifikasi mesin linting rokok.

“Terus kemudian ijin sertifikasi mesin linting rokok tersebut yang mengeluarkan adalah Dinas provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *