Filesatu.co.id, Buleleng – Bali | Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., tanggapi perihal: Laporan dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami tersangka Putu Gede Arka Wijaya oleh Satreskrim Polres Buleleng, jumat (24/11/2023).
Benar pada hari selasa tanggal 14/11/2023 sekira pukul 21.30 wita, bertempat di Jl. Pulau Lombok Wisma Sejahtera No. 6 Kel. Banyuning Kec. Kab. Buleleng, saat Satreskrim Polres Buleleng telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka Putu Gede Arka Wijaya, terkait tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/46/IV/2023/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 26/4/2023.
Dibawah pimpinan Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., menanggapi laporan tersebut dan bersama personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap personel Satreskrim Polres Buleleng dan saksi-saksi, serta mengecek vidio saat penangkapan berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan personel dan saksi-saksi saat penangkapan berlangsung, tersangka Putu Gede Arka Wijaya, sempat melakukan upaya perlawanan terhadap petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas dengan wujud menghempaskan tangan kanan yang mengenai Kanit IV Satreskrim Polres Buleleng, menendang mobil milik anggota hingga penyok dan mendorong anggota SPKT Polres Buleleng an. AIPTU I KETUT WINARTA hingga terjatuh.
Dari bukti elektronik berupa rekaman vidio penangkapan yang dimiliki oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, saat melakukan penangkapan tersangka Gede Putu Arka Wijaya, ada beberapa ucapan tersangka yang dianggap memprovokasi dan mengancam petugas Kepolisiam saat melaksanakan tugas, diantaranya :
-Jro Agung kumpulkan semua pasukan kesini ke jalan pulau Lombok, saya langsung ditetapkan tersangka, pokoknya semua kumpulkan.
-Gini pak harus ada ribut dan pertumpahan.
-Biar saling tembak disini.
Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Bali, bahwa Satreskrim Polres Buleleng melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Gede Putu Arka Wijaya, pada malam hari dikarenakan bercermin dari kejadian sebelumnya dimana tersangka Gede Putu Arka Wijaya, pernah melakukan perlawanan dengan wujud perbuatan intimidasi terhadap saksi-saksi, mencari simpatisan/massa untuk melakukan demontrasi dengan tujuan untuk menggiring opini publik, membuat konten-konten di media sosial untuk mencari dukungan sehingga dapat menghambat jalannya proses penyidikan.
Belum ditemukan bukti terkait dengan kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Buleleng terhadap tersangka Gede Putu Arka Wijaya dan keluarganya.
Bidpropam Polda Bali tetap melaksanakan pengawasan terhadap pemberitaan negatif terkait anggota Polri.
Sementara Kapolres Buleleng tetap melakukan pengawasan terhadap penyidik yang menangani perkara, untuk selalu mempedomani Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sehingga tidak terjadi hal yang dapat menurunkan citra dan martabat Polri. tutup Kabid Humas.
Laporan : Benthar