Filesatu.co.id, Kota Blitar | Mendapat keluhan dari masyarakat dan gencarnya pemberitaan di media massa terkait pembangunan relokasi lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berlokasi di lingkungan Jatimalang, Keluruhan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar .
Mendapati hal itu, anggota Komisi III DPRD Kota Blitar Ridho Handoko melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pematangan lahan dan turap relokasi Lapas Kelas IIB Blitar didampingi RT/RW setempat dan beberapa warga, Senin, (30/10/2023).
Ridho disela kegiatan sidak menyampaikan bahwa, masyarakat sekitar lokasi mengeluh atas aktivitas proyek sampai menyebabkan debu bertebaran, dan disinyalir tersumbatnya saluran irigasi pertanian.
Bahkan, menurut warga getaran dan kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan alat berat dan truk-truk pengangkut urugan yang bekerja hingga larut malam mengganggu ketenangan warga.
“Ini tadi kita mendapat keluhan dari warga masyarakat Rw 11 dan RT 12 yang mengeluh pembangunan Lapas di wilayah lingkungan Jatimalang kelurahan Sentul. Jadi pembangunan ini sangat menggangu masyarakat kita. Sebab, sebelumnya tidak ada sosialisasi ke warga kalau disini nantinya ada proyek berskala besar,” ungkap Ridho Politisi dari partai Demokrat tersebut.
Selain itu, tanah yang dibangun Lapas ketinggiannya lebih tinggi dibandingkan tanah kampung yang dihuni warga. Dikhawatirkan saat musim hujan air bisa meluber ke pemukiman warga.
“Suara gaduh saat menurunkan tanah uruk ini juga berisik dan mengganggu masyarakat,” lanjut Ridho.
Ridho juga akan melihat kondisi lahan yang dibangun Lapas, masuk zona hijau atau tidak. Itu disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kalau berada zona hijau atau kawasan pertanian pangan harus dihentikan dulu proyek tersebut sampai ada perubahan status zona dan rekomendasi di DPRD,” tandas Ridho.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Blitar yang menghibahkan tanah kepada pemerintah pusat untuk pembangunan relokasi Lapas kelas 2B ini.
Terkait dengan adanya dugaan pengambilan material proyek yang di ambil dari pertambangan tanpa ijin resmi, Ridho menyampaikan bahwa, “Apabila tanah urukan itu terbukti diambil dari tambang ilegal, maka dirinya mendesak agar aturan terkait hal tersebut harus ditegakkan. Kalau memang (diambil dari) tambang yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, izin tambangnya harus sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Ditempat yang sama menurut salah satu warga, Lilik Kartikawati menyampaikan bahwa, banyak keluhan dari warga dilingkungan tempat tinggalnya, antara lain debu dan lalu lalang kendaraan yang menggangu warga saat malam hari. Serta dampak dari pengoperasian alat berat juga terasa sampai rumah warga, yakni adanya getaran dan kebisingan di rumah warga. Kemudian saluran air yang diduga ditutup pelaksana. Sehingga saat musim hujan tiba nanti, dikhawatirkan airnya akan meluber ke pemukiman warga.
“Warga sekitaran proyek relokasi lapas kelas IIB Blitar berharap bahwa, setelah adanya sidak dari komisi III DPRD kota Blitar ini, kami menuntut pelaksana proyek untuk melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, karena selama ini hal tersebut belum dilaksanakan,” pungkas Lilik.(Pram).