Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Polda Bali terus melaksanakan kegiatan jumat curhat guna mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat.
Jumat curhat kali ini dilaksanakan Polda Bali kepada Satuan pengamanan (Satpam) guna meningkatkan kemampuan Satpam dan mengetahui apa saja yang menjadi keluhan satpam pada saat melaksanakan tugas, Rabu (27/9/2023) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dir Binmas Polda Bali Kombes. Pol. Arsdo Ever P. Simatupang, S.I.K., S.H., yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Dirkrimum Polda Bali dalam hal ini diwakilkan oleh Kasubdit I Ditkrimum Polda Bali serta beberapa Pejabat Polda Bali.
Acara diawali dengan sambutan Dir Binmas Polda Bali yang mengucapkan terimakasih atas kehadiran bapak dan ibu serta menekankan untuk selalu menjaga Kemanan dan ketertiban di Bali karena Bali merupakan salah satu destinasi Pariwisata serta Bali juga terkenal karna keragaman budaya dan adat istiadat yang masih melekat pada setiap masyarakatnya.
Acara dilanjutlan dengan sesi tanya jawab yang di awali dengan penanya bapak nyoman Agus terkait bagaimana tanggapan Polisi masalah Orang asing yang berperilaku kurang baik atau Arogan dan bagaimana cara polisi mengatasi masalah tersebut.
Menanggapi Hal tersebut Kabid Humas Polda Bali menjawab “Pemberian Sanksi Tindakan hukum terhadap warga negara asing sudah ada aturan yang berlaku di Indonesia nantinya jika sudah melanggar aturan berat kemungkinan akan di deportasi oleh pihak yang berhak yaitu dari pihak imigrasi” Ucapnya.
Kemudian penanya kedua dari bapak Putu Adi yang menanyakan terkait pembuatan SIM apakah orang yang memiliki KTP dari luar Bali bisa membuat SIM di Bali.
Menaggapi hal tersebut Kasubdit binsatpam/polsus menjawab “untuk pembuatan SIM bisa dilakukan dimana tempat wilayah orang tersebut tinggal pada saat itu karna pembuatan SIM sudah melalui Online jadi bisa dilakukan dimana saja di seluruh wilayah indonesia”jawabnya.
Dilanjutkan oleh penanya ke tiga dan ke empat bapak riki dan ibu citra terkait bagaimana cara kerja Tilang Elektronik dan bagai mana cara mencegah agar kita tidak terjerumus ke penyalah gunaan narkoba
Menanggapi hal tersebut kasubdit binsatpam menjelaskan “system e tilang ini secara Otomatis menangkap pelanggar lalu lintas, kemudian gambar tersebut akan dijadikan barang bukti dan dikirimkan melalui surat ke Alamat pelanggar tersebut” Ucapnya
Menaggapi tentang penyalahgunaan narkoba Dir Binmas Polda Bali menjawab “agar tidak terjerumus ke negatif terutama narkoba dengan cara mengindari pergaulan dengan teman-teman yang tidak memiliki tujuan yang jelas dan hindari tempat hiburan malam, ketahui dampak buruk pemakaian narkoba untuk Kesehatan fisik maupun mental, lakukanlah kegiatan positif seprti olahraga atau bergabung dengan oraganisasi tertentu” Tegasnya.
Laporan : Benthar