Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Polisi Banjar Betngandang, Ipda I Ngurah Komang Diastiawan bersama Bhabinkamtibmas Sanur Kauh, Aiptu I Gusti Ngurah Sagra mengelar pertemuan dalam upaya membahas dan memberikan solusi keluhan warga.
Senin, 12/9/2023, pukul 17.00 WITA bertempat di Pos Kamling unit Tunggak Bingin Br. Betngandang, Sanur Kauh, pertemuan yang membahas keluhan warga Perumahan Tunggak Bingin terkait perilaku berbahaya pengendara yang melintas di Jalan Tunggak dengan kecepatan tinggi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran dalam mengatasi masalah ini.
Dalam pertemuan tersebut, hadir beberapa tokoh dan pejabat, Kadus Betngandang, I Made Ardana, Ketua Siskamling unit Tunggak Bingin, I Made Suardana, Tokoh Masyarakat, I Wayan Mudita dan Warga Perumahan Tunggak Bingin, I Ketut Kasna, Wayan Karya, dan Bapak Hery.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak Hery mengusulkan bahwa solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan memasang polisi tidur di beberapa titik strategis di Jalan Tunggak Bingin. Usulan ini mendapatkan dukungan dari Bapak Wayan Mudita, yang juga menyarankan untuk menyertakan tanda peringatan yang menjelaskan bahwa pengendara harus mengurangi kecepatan ketika memasuki Perumahan Tunggak Bingin, terutama karena banyak anak-anak yang bermain di sana.
Tujuan dari tanda peringatan ini adalah untuk menghindari kesalahpahaman dan kesalahan pengendara terkait polisi tidur yang terpasang. Kadus Betngandang menanggapi dengan setuju terhadap pemasangan polisi tidur, tetapi ia menekankan pentingnya mematuhi aturan dalam proses ini dan mengusulkan sosialisasi kepada seluruh warga Tunggak Bingin.
Polisi Banjar memberikan saran bahwa pembuatan polisi tidur harus mematuhi aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Salah satu spesifikasi yang disebutkan adalah bahwa polisi tidur harus terbuat dari bahan yang sesuai, memiliki ukuran tinggi 5 cm hingga 9 cm, lebar 35 cm hingga 39 cm, dengan kelandaian sekitar 50%. Warna polisi tidur harus kombinasi kuning-hitam-putih dengan ukuran tertentu, yaitu 25 cm hingga 50 cm.
Dikonfirmasi terpissah Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan kegiatan polisi Banjar dan Bhabinkamtibmas, hal itu dilakukansebagai upaya pemecagahan masalah di masyarakat sehingga tidak menimbulkan konflik lebih besar, “Keluhan serta usulan masyarakat telah diterima dan disetujui oleh Kadus Betngandang. Keputusan untuk memasang polisi tidur ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan di lingkungan Tunggak Bingin, serta mengurangi risiko kecelakaan akibat kecepatan tinggi pengendara,” Ucap Kasi Humas.
Laporan : Benthar