Filesatu.co.id, Baturaja, OKU-Sumsel | Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan pelaku FD (34) alamat Desa Babura Kec. Medan Kota Medan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
“Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso,S.H., membenarkan bahwa pihaknya melalui Satreskrim berhasil mengamankan pelaku penggelapan yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Perisitiwa tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB di salah satu toko di Jl. A Yani KM 05 Rt/Rw 05/01 Kel. Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU yang mana pelaku telah mengambil ban luar, ban dalam dan selendang di toko milik korban kemudian pelaku menyerahkan nota warna putih palsu kepada toko pelapor secara berulang kali sampai aksinya ketahuan pada tanggal 29 juli 2023 sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000.-
Mengetahui bahwa korban telah ditipu oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima dan melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut, hingga pada hari minggu tanggal 23 agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB team resmob Singa Ogan yang di pimpin oleh kanit pidum IPDA Omi F.S.E telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. OKU kemudian pelaku di bawa ke mako Polres OKU untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan: Anizar / Tim