Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Deportasi WN Prancis Karena Terlantar dan Tidak Dapat Menunjukkan Paspor serta WN Spanyol Karena Menempati Rumah Warga Tanpa Izin

Filesatu.co.id, Badung – – Bali | (4/8/2023) Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA yang kali ini adalah seorang kakek berinisial JLB (73) berkewarganegaraan Prancis dan seorang wanita berinisial MCE (49) berkewarganegaraan Spanyol karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Bacaan Lainnya

JLB diketahui menjadi subjek laporan masyarakat di bilangan Kerobokan dikarenakan sudah dianggap cukup meresahkan dan memprihatinkan dikarenakan ia sudah sakit-sakitan, sulit berjalan dan sulit diajak berkomunikasi serta hanya tinggal sebatang kara di rumah yang ia sewa dari warga setempat. Bahkan ia harus ditampung dan dirawat warga karena keadaannya itu dan ia sudah tidak sanggup membayar uang sewa rumah yang ia tempatinya. Warga menduga ia sudah berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI dan dan istrinya telah mengambil alih harta JLB bahkan diduga istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain. Warga pun sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis namun belum ditemukan solusi. Atas laporan tersebut JLB diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 6/7/2023 dan didapati ia pun tidak dapat menunjukkan paspornya namun belakangan didapati konfirmasi dari Konsulat Prancis bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Prancis dan berharap agar JLB dibantu untuk didetensi untuk ditampung dan diupayakan kepulangannya.

Sedangkan MCE terlebih dahulu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 14/6/2023 atas tindakannya yang telah mengganggu ketertiban umum. MCE telah masuk ke rumah warga di wilayah Desa Bunutan, Amed – Karangasem tanpa izin dan mengaku-ngaku properti itu adalah miliknya walau ia tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikannya dan malah membentak petugas imigrasi, Satpol PP, Polres Karangasem dan aparat desa yang mencoba mengamankannya.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai pada 6/7/2023 menyerahkan JLB, dan Kanim Singaraja menyerahkan MCE pada 16/6/2023 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyatakan berdasarkan catatan Imigrasi, MCE adalah eks pemegang VOA dan JLB adalah pemegang ITAP. “Selama masa pendetensian kami rawat JLB dengan penuh rasa kemanusiaan dari urusan kesehatan hingga urusan MCK mengingat kondisi fisik dan kesehatannya yang sangat terbatas. Setelah melalui upaya komunikasi berkesinambungan dengan pihak Konsulat, akhirnya Konsulat negara Prancis bersedia membelikan tiket kepulangannya berikut dengan satu orang temannya WN Prancis sebagai pendamping, sedangkan MCE sanggup membiayai tiketnya sendiri”.

JLB dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 4/8/2023 dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport sedangkan MCE dengan tujuan akhir El Prat Barcelona Intenational Airport. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai mereka naik ke pesawat. Kedua WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. “kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian” terang Anggiat.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *