FILESATU.co.id, Banyuwangi | Masyaalloh pie to, (Masyaalloh bagaimana to orang tua itu, padahal sudah kakek).
Uraian artikel itu akan diulas dan dilaporkan media Filesatu.co.id ini, adanya peristiwa yang sangat tragis dimana seorang kakek (71 tahun) yang diduga telah tega menggagahi bocah yang masih umur 5 tahun tetangga dekatnya.
Astaga….. la apa bisa diledakan senjatanya …!
Pastinya atas peristiwa tersebut, tentu pihak keluarga dan korban sangat terpukul, APR bocah kecil ( 5 tahun) mengalami kenyataan pahit dan sakit pada bagian alat vitalnya diduga usai dicabuli oleh kakek NW (71 tahun) yang diketahui warga Curahpalung, Desa Keradenan Kecamatan Purwoharjo, namun tinggal di Stembel Desa/Kecamatan Gambiran satu RT dengan korban.
NW atas kelakuan tersebut kini harus menebus sisa hidupnya bertahun-tahun di penjara setelah dilaporkan keluarga ibunya korban CA ke Polsek Gambiran atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Seperti dikutip rilis Polsek Gambiran, bahwa peristiwa tersebut terjadi, pada Selasa (27/6/2023) sekitar jam 09:00 WIB di rumah NW, berawal niat melakukan aksinya, NW mengetahui korban sedang berjalan ke toko untuk beli jajan yang berdekatan dengan rumah NW.
“Korban beli jajan saat ibunya sedang sedang memasak, namun korban ini saat beli jajan juga diketahui SP tetangganya,” kata Kapolsek Gambiran AKP Abdur Rahman S.H. Rabu (28/6/2023).
Ia menambahkan, perginya AP yang diketahui SP tetap ditunggu hingga lama namun tidak kunjung pulang, diwaktu bersamaan ID mendengar suara anak menangis di kamar rumah NW.
“Tangisan itu yang diketahui ID lalu memanggil TT untuk mencari sumber suara tangisan tersebut dan mendapati suara tangisan anak kecil itu dari dalam kamar rumah NW,”tambah Abdur Rahman.
Mengetahui itu semua, lanjut Abdur Rahman, sontak TT menggedor kamar dan dibukan oleh NW yang diikuti NRL dan masuk kedalam mencari korban, korban ditemukan di dalam kamar dengan celana dalam terlepas keadaan telanjang dan menangis.
“Jadi saat itu korban karena masih menangis langsung diserahkan orang tuanya, kemudian ibunya melaporkan kasus tersebut,”terangnya.
Atas kasus ini, kata Kapolsek pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak perempuan yang belum dewasa, minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.