Begini Kronologi Dua Orang Tersangka TPPO di Bandara Ngurah Rai -Bali

Filesatu.co.id, Bali |  Perintah Presiden kepada pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia untuk  menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membuahkan hasil.

Kepolisian tidak main main dalam hal tersebut bekerja dengan para pihak penempatan berwenang penanganan Calon PMI ilegal. Sebagai bukti memenuhi hal tersebut Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Kelas TPI 1 Ngurah Rai mengungkap terang modus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikannya akhirnya berhasil mengungkap sindikat TPPO dan menetapkan dua  sebagai tersangkanya yakni H (33) dan S (32) warga Banten, Jawa Barat karena telah merekrut dan mengajak  korban yang rencana di berangkatkan keluar negeri negara tujuan Kamboja.

Dari hasil keterangan kedua tersangka mengajak empat korbannya pria berinisial KY (25), AS (25) IP (23) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan satu orang berinisial WS (38) asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Seperti disampaikan Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti dihadapan awak media, bahwa kedua pelaku merekrut calon korbannya dengan membuka info lowongan kerja di luar negeri melalui media sosial (medsos) Facebook.

“Dua pelaku membuka lowongan kerja dan merekrut Pekerja Migran Indonesia (PMl) dengan iming-iming memfasilitasi semua biaya keberangkatan serta menjanjikan pekerjaan selain menerima gaji juga akan mendapatkan bonus,” kata AKBP Ayu. Kamis (15/6/2023).

Dijelaskan Ida, bahwa sebenarnya empat korban berkenalan dengan dua pelaku lewat media sosial Facebook yang memposting lowongan kerja di luar negeri dan itu terjadi pada Bulan Mei 2023. Kemudian, empat korban langsung berjanjian dan bertemu di Bali.

“Mereka baru ketemu di media sosial dan mereka meminta pekerjaan juga dari media sosial dan ketemu di Bali. Ketemunya langsung di Bali,”terangnya.

Namun, saat akan berangkat ke Kamboja melalui Terminal Keberangkatan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (9/62023) lalu, pihak imigrasi yang curiga menghentikan keberangkatan kedua pelaku dan empat korbannya tersebut dan langsung melaporkan ke kepolisian Polres Bandara Ngurah Rai.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandara Ngurah Rai,  Sugito, menambahkan, pihaknya untuk melaksanakan pencegahan TPPO bukan hanya di Bandara tapi pada saat WNI  mulai pengajuan Pasport.

“Kami selalu melakukan interview WNI yang mengajukan pasport, jika untuk bekerja maka berkoordinasi pihak Dinas Ketenagakerjaan, agar tidak masalah dikemudian hari,” tambah Sugito.

Untuk diketahui, di tahun 2023 pihak bandara Ngurah Raih sudah  menunda keberangkatan  331 orang.

laporan: Bentar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *