Berita:filesatu.co.id
Banyuwangi – Satpol-PP kabupaten Banyuwangi segera tindak bangunan ruko diwilayah desa Kedungrejo kecamatan Muncar yang meresahkan warga terutama pengguna jalan raya.
Hal itu dilontarkan Ripa’i SH Kasi Penindakan Satpol-PP kabupaten Banyuwangi saat dikonfirmasi awak media pada hari Jumat (12/6/2020).
Hanya saja Ripa’i masih harus menunggu laporan dari PU Bina Marga untuk memastikan garis sepadan jalan (GSJ) sesuai aturan yang ada.
“Jika memang bangunan itu melanggar garis sepadan jalan serta tidak ber-IMB maka kita akan segera tindak, namun kita menunggu setelah ada laporan dari pihak PU Bina Marga “, papar Ripa’i SH.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jika sebuah bangunan ruko yang berada diwilayah desa Kedungrejo kecamatan Muncar dikeluhkan warga karena bangunannya memakan badan jalan dan sering menyebabkan kecelakaan serta diduga belum dilengkapi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
(Red)