Berita:filesatu.co.id
SERANG – Masyarakat berhak untuk memperoleh layanan perpustakaan dengan tidak membedakan umur, status sosial, jenis kelamin, profesi dan sebagainya, telah tercantum dalam UU Nomor 43 Tahun 2007.
Mengacu pada UU tersebut, langkah inovatif pun dilakukan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang yang melakukan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang untuk mencerdaskan Warga Binaan dalam hal mendapatkan pendidikan dan buku bacaan yang berkualitas. Jumat (12/06/2020).
Kasubsi Pelayanan Tahanan , Arief Susanto didampingi Staff Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang disambut hangat oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang, Wahyu Nurjamil beserta jajaran.
Dalam kunjungannya Kasubsi Yantah, Arief Susanto menyampaikan maksud dan tujuannya mengenai Taman Bacaan Masyarakat (TBM) khususnya bagi warga binaan rutan serang.
“Dengan adanya TBM nantinya diharapkan bisa membantu rutan serang dalam melakukan pembinaan kepada para warga binaan terutama dalam hal kegiatan pendidikan bagi mereka (WBP) yang putus sekolah akibat terlibat kasus hukum dan juga para WBP lainnya yang ingin mencari ilmu dan informasi melalui buku,” ungkap Arief Susanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang, Wahyu Nurjamil menyampaikan dirinya beserta jajaran siap untuk mendukung kegiatan tersebut, serta akan melakukan kunjungan guna melihat kondisi kegiatan pembinaan serta buku-buku yang ada di rutan serang.
(red)