Pertanyakan Efektifitas Perda No.10 Th. 2019, Forseksedi Sambat Ke DPRD Kab. Blitar

FILESATU.CO.ID, BLITAR. Forum Sekretaris Desa Idonesia (Forsekdesi) Kabupaten Blitar melakukan hearing degan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, terkait peraturan Pengangkatan dan Pemberhetian Perangkat Desa yang meresahkan karena belum adanya Perbup yang mengatur secara teknis dari Perda No 10 tahun 2019. Selasa (6/4/2021)

Menurut Ketua Forsekdesi Kabupaten Blitar Fuat Fauzi. W S.Sos pada kesempatan tersebut mempertanyakantentang efektifitas pemberlakuan perda No. 10 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Baca Lainnya :UMKM Unik Desa Kendalrejo Dalam Festival Oling River Food Kecamatan Tegaldlimo

Jalan Desa Wringinpitu Semakin Bagus Berkat Swadaya Dana TKD

Dipimpin Presiden RI, Pangdam IX/Udayana Ikuti Ratas Penanganan Bencana Alam di Wilayah Provinsi NTB dan NTT

“Sebagaimana yang kita ketahui Perda Kab. Blitar No. 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa, ketika Perbupnya yang mengatur secara teknis belum ada, bagaimana cara melaksanakannya tidak ada, bolehkah di sudah bisa ditafsirkan oleh semua orang yang disesuaikan dengan seleranya, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, di kalangan perangkat desa,” Ungkapnya.

Menganggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, melalui Kasi Pemerintahan dan Aparatur Desa, Didik Susilo mengatakan walaupun belum ada Perbupya Perda tersebut sudah bisa dijalankan

“Terkait perda No. 10 yang belum ada Perbupnya tersebut, memang dalam Perda tersebut tidak mengamanahkan untuk disusunnya Perbup, jadi karena tidak ada amanah untuk itu maka Perda tersebut sudah bisa dijadikan landasan dalam pelaksanaan pemerintah desa khususnya dalam hal Mutasi perangkat desa,” Jlentreh Susilo.

Terkait adanya pasal­pasal yang bisa mengakibatkan multi tafsir, Didik juga mengatakan akan segera menyusun Perbud

“Sesuai hasil rapat hearing, sudah ada kesepakat akan disusun Perbup, diantaranya menjelaskan pasal­pasal yang multitafsir agar tidak menimbulkan masalah, dan dapat di pahami dalam satu persepsi sehingga bisa mewujudkan sisi keadilannya bagi semua perangkat desa,” Pungkas Kasi Pemerintahan dan Aparatur Desa Dindamade Kab. Blitar. (sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *