Kepala Kantor Imigrasi Denpasar : Tolak 55 Permohonan Paspor Terindikasi CPMI Upaya Nyata Melindungi WNI
Filesatu.co.id, Denpasar- Bali | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menolak 55 permohonan paspor, selama periode di bulan Januari hingga Mei 2023.
Hal itu diterangkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, sebanyak 55 permohonan tersebut ditolak, lantaran tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.
Baca Lainnya:
WNA Asal Rusia Mabuk Mabukan di Jalanan di Bali, Petugas Sigap Amankan
Miliki Banyak Aset di Bali, WNA Asal Italia Dalam Pantauan Imigrasi Bali
Selain menghadirkan pelayanan yang prima, Imigrasi juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia, terutama saat proses penerbitan paspor sebagai bentuk langkah preventif terhadap praktik perdagangan manusia.
Disebutkan, dari 55 permohonan paspor yang ditolak, dirinci 18 permohonan termasuk duplikasi dan 19 permohonan tergolong tidak melanjutkan permohonan serta tidak memenuhi persyaratan banyak 5 permohonan hingga 13 permohonan terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural.
“Hal ini adalah upaya nyata yang dilakukan petugas Imigrasi dalam melindungi WNI Atau Warga Negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri,” kata Kakanim Tedy Riyandi.
Laporan: Bentar