Filesatu.co.id, Badung – Bali | Warga Negara Asing (73) asal Italia berinisial AEC diduga melanggar aturan Keimigrasian. Bahkan, dia tercatat pernah dideportasi tahun 2011.
Baca Lainnya :
Menurut sumber terpercaya yang tak mau disebutkan namanya, AEC kembali masuk ke Bali dengan menggunakan Visa kunjungan VOA. Namun Visa kunjungan yang diperoleh malah disalahgunakan, untuk melakukan aktivitas berbisnis.
Terbukti, sejumlah aset tanah yang dimilikinya malah diperjualbelikan, diantaranya tanah seluas 15 are yang berada di Jalan Drupadi dan Jalan Sarinande Seminyak Kuta, Kabupaten Badung.
Selain itu, AEC juga terdaftar di empat perusahaan berbeda dengan menduduki jabatan sebagai Direktur dan Investor dengan bukti Akta Pendirian Perseroan Terbatas atau PT. Rinciannya, tiga perusahaan selaku Direktur meliputi PT. Morgana, PT. Maccaroni, PT. Vi Ai Pi dan salah satu perusahaan bernama PT. Aero Spirits sebagai Investor.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kebenaran kasus tersebut.
“Terima kasih infonya ya, untuk selanjutnya sedang kami cek dulu, nanti akan kami update lagi perkembangannya,” pungkas Sugito, saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Mei 2023.
Jika terbukti, lanjutnya, WNA asal Italia tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian pasal 122 huruf A tentang Pro Justisia yang menyalahi Izin Tinggal,” pungkasnya.
Laporan: Bentar/tim