“Rapat pleno bakal paslon pemilihan perorangan walikota dan wakil walikota Blitar” photo: Anam
FILESATU.CO.ID,BLITAR – Setelah melalui tahapan perbaikan syarat dukungan dan verifikasi faktual, 2 bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan atau independen dipastikan tidak lolos dan tidak bisa mendaftar dalam Pilwali Kota Blitat tahun 2020.
Kepastian tidak lolosnya paslon jalur independen yakni Purnawan Buchori – Indri Kuswati dan Liminingsih – Teteng RC, sesuai dengan hasil Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bapaslon Perseorangan Pilwali Kota Blitar Tahun 2020 yang digelar KPU Kota Blitar, Kamis (20/8/2020) siang.
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan jika dalam proses tahapan perbaikan syarat dukungan calon independen dari semula ada 3 bapaslon, hanya 2 yang lolos tahap verifikasi administrasi (vermin) dan dilanjutkan verifikasi faktual (verfal) syarat dukungan. Karena jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan, totalnya melebihi syarat minimal dukungan yakni 11.355.
“Yaitu bapaslon menyerahkan Purnawan Buchori – Indri Kuswati sebanyak 9.896 dan Lisminingsih – Teteng RC sebanyak 12.186. Dijumlah dengan syarat dukungan awal, yakni 5.883 dan 5.469 jumlahnya melebihi syarat dukungan minimal,” ujar Umam.
Selanjutnya jelas Umam kedua bapaslon independen tersebut lolos tahapan verfal syarat dukungan perbaikan. Dengan cara dikumpulkan oleh tim bapaslon, kemudian dilakukan verfal oleh petugas dari KPU atau pendukung datang ke sekretariat PPS.
“Hasil verfal tadi direkap di tingkat PPK, kemudian ditetapkan dalam pleno hari ini Hasil verfal syarat dukungan bapaslon jalur independen, ditetapkan untuk pasangan Purnawan Buchori – Indri Kuswati sebanyak 9.912 dan pasangan Lisminingsih – Teteng RC 10.018. Jumlah syarat dukungan keduanya tidak memenuhi syarat dukungan minimal untuk bisa daftar ke KPU, sebagai paslon dari jalur independen dengan syarat minimal dukungan 11.355.
“Jadi sesuai keputusan pleno, kesimpulannya tidak ada bapaslon yang lolos dan bisa mendaftar sebagai calon independen ke KPU pada 4-6 September 2020 mendatang,” tandas Umam.
Ditanya mengenai adanya keberatan dari bapaslon Lisminingsih – Teteng RC terkait penetapan rekapitulasi dukungan, serta akan menempuh jalur hukum. Umam menjawab jika semua keberatan sudah terjawab, dengan dibukanya data.
“Kalau memang keberatan, jalurnya melalui Bawaslu bukan ke ranah hukum. Karena menyangkut administrasi,” pungkasnya.
Keberatan ini disampaikan Lisminingsih seusai pleno, karena pihaknya merasa dirugikan dengan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa kelurahan di lockdown. Sehingga kesulitan mengumpulkan dukungan, serta waktu yang hanya 7 hari untuk perbaikan syarat dukungan juga terlalu pendek.
“InsyaAllah kami akan menindaklanjuti laporan ke Bawaslu dan menempuh jalur hukum,” kata Lisminingsih.
Sementara itu, dalam rapat pleno, yang dihadiri PPK, Bawaslu, serta kedua bapaslon. Sengaja dibatasi terkait penerapan protokol kesehatan, sementara pihak Polres Blitar melakukan pengamanan terhadap adanya pendukung bapaslon Lisminingsih – Teteng RC yang datang ke lokasi acara di salah satu rumah makan di Kota Blitar tersebut. Sedangkan bapaslon Purnawan Buchori – Indri Kuswati tampak tidak hadir dalam acara ini, namun sudah dihubungi dan menyatakan menerima hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU.
Untuk diketahui pada tahap awal sesuai hasil verfal KPU dari 3 kecamatan di Kota Blitar, 3 bapaslon yakni Purnawan Buchori – Indri Kuswati berhasil mengumpulkan dukungan 5.883, Liminingsih – Teteng RC 5.469 dan Sumari – Edi Widodo 1.987.
Laporan:Anam
Editor. :Bi