Satresnarkoba Polres Jember Ringkus 10 Pelaku Pengedar Sabu dan Okerbaya 

Filesatu.co.id.Jember | Satreskoba Polres Jember dalam satu minggu terakhir berhasil meringkus 10 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, didampingi Kasat Narkoba AKP Sugeng Iryanto dalam jumpa pers menyampaikan, dalam kasus penyalahgunaan sabu terdapat 3 orang yang jaringannya sampai ke Madura.

“Untuk perkara narkotika Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura. Para tersangka ini di tangkap pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023, dimana sebelumnya pada 24 Desember 2022 telah melakukan pembelian narkoba ke Pulau Madura dengan jumlah 100 gram, nilainya kurang lebih 90 juta,” ucap Kapolres, Senin (9/1/2023).

Ketiga tersangka tersebut yakni, AH dan S warga Kecamatan Puger, serta SL warga Kecamatan Sumberbaru kemudian membagi sabu dalam paket kecil seberat 0,25 gram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp 400 ribu perpaket.

Dalam perjalanannya mulai 24 Desember sampai ditangkap petugas, para tersangka sudah menjual sabu seberat 62,7 gram dan sisanya 37,18 gram bisa diamankan petugas.

Sementara, satu tersangka laiinnya berinisial Y diamankan polisi pada 3 Januari di kawasan Jalan Gajah Mada dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.

Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap 6 tersangka berkaitan dalam peredaran okerbaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.

Modus yang dipakai para tersangka, kata Kapolres, dengan melakukan pembelian secara online masing-masing 1 kaleng seharga Rp 500 ribu, yang berisi 1000 butir obat. Kemudian, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp 20 ribu.

“Dari penjualan okerbaya ini, para pelaku bisa mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah, sehingga didapatkan keuntungan 1,5 juta perkaleng,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1,3 miliar atau maksimal 13 miliar.

Sedangkan, untuk para pelaku pengedar okerbaya polisi menjerat mereka dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda 1 miliar. (Tog)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *