Jakarta | Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi kantor KPAI dan Komnas Ham di Jakarta pada Kamis (17/11/2022).
Kedatangan mereka dengan satu tujuan yakni usut tuntas dan mencari keadilan atas peristiwa yang merenggut 137 nyawa pada 1 Oktober 2022.
Namun sayang, kedatangan di kantor KPAI, mereka tidak ditemui oleh komisioner KPAI. Dan hanya ditemui oleh bidang hukum dan pengaduan.
Ketua tim Hukum TGA Anjarnawan Yusky menyampaikan, khusus kedatangan ke KPAI adalah untuk mengadu sekaligus menginformasikan bahwa peristiwa 1 Oktober 2022 banyak korban anak-anak baik meninggal maupun luka-luka.
“Tentu itu harus mendapat perhatian yang serius dari KPAI. Dan yang lebih penting juga, dalam waktu dekat para korban akan menempuh suatu langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Mabes Polri” ucap Anjar
Baca Lainnya : Tiba di Jakarta Korban Tragedi Kanjuruan Langsung Tancap Gas
Menurut Anjar, KPAI perlu untuk ikut hadir bersama kami di sana memberikan transportasi hukum dan memperkuat. Dan yang tidak kalah penting setelah laporan hukum, adalah proses rehabilitasi.
“Meskipun sudah lewat dari 30 hari, saya rasa KPAI harus segera ambil langkah yang konkrit mela
kukan tindakan untuk kepentingan anak” ungkapnya
Sementara Bidang Hukum dan Pengaduan Ibu Ros menyampaikan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para korban atau keluarga korban tragedi kanjuruhan.
“Kami akan segera sampaikan ke Komisioner. Dan secepatnya KPAI akan menindaklanjuti” singkatnya
Ditempat berbeda, Tim hukum TGA bersama Kontras yang mendatangi kantor Komnas Ham juga hanya diterima oleh Komisioner III.
Sama seperti di KPAI, kedatangan ke Komnas Ham adalah untuk mendapatkan keadilan serta untuk membantu menyuarakan usut tuntas bagi para korban dan keluarga korban tragedi kanjuruhan.
Karena sampai saat ini belum ada kejelasan terkait penyelesaian dan pengusutan para tersangka bahwa juga belum adanya tindakan kongkrit.
“Pada dasarnya kami menanyakan terkait Komnas HAM terlalu terburu buru dalam menyimpulkan serta menyatakan bahwa ini bukan pelanggaran HAM Berat, dan sampai saat ini belum juga ada tindakan kongkritnya” jelas Agus tim Hukum TGA
“Kami sampaikan terkait bukti baru serta akan kami tagih janji komnas HAM terkait rekomendasi pelanggaran HAM yang sudah dilontarkan beberapa waktu lalu kami sampaikan juga pengawalan secara kongkrit kepada Komnas HAM dalam pengawalan kasus ini” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Komisioner III Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menyatakan akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti baru yang telah di sampaikan oleh tim hukum dari TGA, keluarga korban dan pendamping serta kuasa hukumnya. (tim).