FILESATU.CO.ID, (jembrana- BALI ) -Cegah Penularan Covid 19,Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Asi Wibawa,S.I.K,Pimpin Langsung Operaai Yustisi Gabungan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.Sabtu ( 3/10/ 2020) pukul 09.00 Wita, di Jl. Surapati ( Depan Kantor Bupati Jembrana) Kec./Kab.Jembrana.
Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini dilaksanakan berdasarkan Pergub. No 46 Tahun 2020 dan Perbup. No 36 Tahun 2020 untuk Memutus Rantai Penularan Covid-19.
Operasi tertib Masker di laksanakan dengan tujuan untuk Mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Peraturan Pemerintah baik Pergub. No 46 Tahun 2020 maupun Perbup. No 36 Tahun 2020 guna Memutus Rantai Penularan Covid-19,
Kegiatan Operasi Gabungan hari ini petugas melaksanakan Edukasi dan himbauan Pendisiplinan masyarakat dan juga penindakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
- Bacaan Lainnya :
- Operasi Yustisi TNI-POLRI Terus di Genjot Guna Pencegahan Penyebaran Covid -19
- Ratusan Pelaku Seni Banyuwangi Ancam Demo Jika Pemerintah Tidak Berlaku Adil
- Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya di ciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Dalam kegiatan tersebut juga Waka Polres Jembrana IB Dedi Januarta. SH. MH,Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs I Wayan Sinaryasa,Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Sinta Ayu Pramesti, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP I Made Rudita, SE,Personil Koramil 1617-01/Negara, Personil POM IX/3-2 Negara,Personil Yonif Mekanis 741/GN,Personil Polres Jembrana,Personil Satpol PP Kab. Jembrana .
Sebelum dilaksanakan Kegiatan Operasi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs.I Wayan Sinaryasa,seijin Kapolres Jembrana Memberikan Acara Arahan Pimpinan ( AAP ) kepada seluruh anggota yang dilibatkan dalan Operasi.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K,selaku Kaopsres Aman Nusa Agung 2020 disela sela kegiatannya, saat wawancara dengan mitra Humas Polres Jembrana menyampaikan ,Hari ini kita kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan berdasarkan Pergub. No 46 Tahun 2020 dan Perbup. No 36 Tahun 2020,terkait dengan Protokol Kesehatan Covid- 19.
Dijelaskan lebih lanjut Oleh Kapolres Jembrana Operasi tertib Masker di laksanakan dengan tujuan Penegakkan Disiplin masyarakat untuk mematuhi Peraturan Pemerintah baik Pergub. No 46 Tahun 2020 maupun Perbup. No 36 Tahun 2020 guna Memutus Rantai Penularan Covid-19,
” Dalam Kegiatan Operasi Gabungan hari ini kita melaksanakan Edukasi dan himbauan Pendisiplinan masyarakat dan sampai pada penindakan,
ditemukan 2 (dua ) orang yang menggunakan masker namun tidak sesuai dengan cara pemakaian ditindak haya di data dan teguran simpatik dan ditemukan 1 (satu) orang yang tidak mengunakan masker kemudian didenda 100.000 ( seratus ribu rupiah ), sesuai Perbub no 36 tahun 2020.” jelas Perwira Melati dua di Pundak.
“Pada Kesempatan ini diimbau kepada masyarakat Kabupaten Jembrana agar disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 untuk memutus rantai penyebarannya,” Imbaunya.
Laporan : Lilik/Iskandar.
Sumber : Humas Polres Jembrana.