Podcast Deddy Corbuzier Dianggap Menggiring Opini, Pengacara Bos SMA SPI Angkat Bicara

Jeffry Simatupang SH. MH (kiri) saat konferensi pers disalah satu hotel di kota malang

Filesatu.co.id, Kota Malang | Pasca ditangkapnya terdakwa JE alias Julianto Eka Putra yang dikenal sebagai motivator SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu Jawa Timur, kuasa hukum terdakwa angkat bicara.

Saat konferensi pers yang digelar di salah satu hotel di Kota Malang, Selasa (12/7/2022). Kuasa hukum terdakwa Jeffry Simatupang SH. MH menyebut bahwa ada opini yang dikembangkan menjelang putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin mempertanyakan apakah benar bahwa proses penetapan untuk ditahannya klien kami hanya berdasarkan opini publik?”, ujar Jeffry.

Pengacara muda itu juga menyampaikan bahwa telah terbentuk opini publik diluar fakta persidangan dan berkembang secara liar seakan-akan menjadi pengadilan jalanan bagi terdakwa.

“Berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami lakukan, dan juga yang sudah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami masih menyakini bahwa dakwaan yang dilakukan tidak bisa dibuktikan. Dengan kata lain kami masih bisa membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan,” jelas Jeffry Simatupang

Tim kuasa hukum JE masih berharap bahwa proses persidangan yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Jangan sampai majelis hakim dipengaruhi oleh opini-opini publik yang dibangun secara tidak bertanggung jawab. Kami juga masih menyakini bahwa hakim yang mengadili dapat berdiri tegak diatas kebenaran,” ujar lawyer muda ini.

Ditanya soal ada dua orang yang diundang oleh Deddy Corbuzier dan menyampaikan kronologi saat podcast berlangsung, Kuasa hukum JE menyebut bahwa seharusnya hal itu bisa disampaikan di depan pengadilan tanpa membuat kesimpulan terlebih dahulu.

“Jika memang fair dan berimbang, kami siap jika diundang. Jangan cuma dari satu sisi,” pungkas Jeffry kepada media ini.

Sebelumnya telah tersiar podcast wawancara antara Deddy Corbuzier bersama dengan dua orang yang mengaku sebagai korban dari Julianto Eka Putra dengan judul “Kalau ini benar, anda bangsat !! Mana Keadilan!?

Dalam podcast tanggal 6 Juli 2022 dan berlangsung lebih kurang selama 50 menit tersebut kini telah ditonton sebanyak 9 juta penayangan. Bahkan telah memunculkan sebanyak 61 ribu komentar.

Kini kasus yang berlangsung sejak tahun 2019 tersebut memang berada pada babak baru. Terdakwa JE telah ditahan di Lapas Lowokwaru kota Malang sejak tanggal 11/7/2022. Penahanan terdakwa JE terjadi setelah 19 kali persidangan.

Sementara itu penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa JE dilakukan atau dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (11/7/2022). Penahanan tersebut memang sudah dimohonkan oleh pihak Kejati dari bulan mei namun kewenangan berada pada Pengadilan Negeri Batu

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyebut, bahwa proses penahanan kepada JE bukan pasca viral di medsos dan podcast dari Deddy Corbuzier. Melainkan, pihak Kejati harus menanti surat ketetapan dari majelis hakim.

Laporan : Roni Agustinus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *