Satpol PP Kota Malang Kembali Gelar Sidang Pelanggaran Tindak Pidana Ringan

Filesatu.co.id, Kota Malang | Sidang pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran perda kembali digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Rabu (28/6/2022).

Lantai 4 mini Blok Office Komplek Balai Kota menjadi lokasi yang dibuat menjadi ruang sidang bagi para pelanggar. Dalam ruangan tersebut telah disiapkan meja hijau yang identik dengan suasana persidangan serta menghadirkan hakim, panitera dan jaksa.

Bacaan Lainnya

Kegiatan sidang pelanggaran atas perda Kota Malang digelar rutin untuk mempercepat proses dan kepastian hukum bagi para pelanggar. Selain itu Satpol PP Kota Malang sengaja membuat agenda sidang di akhir bulan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran di bulan ini.

Filesatu.co.id, Foto;n Kepala satpol pp kota malang, Heru Mulyono (kiri).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan sidang tipiring rutin dilakukan setiap bulan.

“Satpol PP masih menjaring jenis pelanggaran yang sama seperti bulan-bulan yang lalu, seperti minuman beralkohol, prostitusi, pemondokan, reklame, dan lain-lain” ungkap Karliono

Untuk sidang kali ini Karliono menyebut ada 40 perkara yang akan disidangkan. Perkara didominasi pelanggaran reklame dan prostitusi.

“Sidang pelanggaran tipiring ini sebagai lanjutan dari operasi gabungan dengan jajaran samping untuk penindakan pelanggaran perda,” tambah Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan bahwa jajarannya menjalankan sidang ini sebagai fungsi penegakkan peraturan daerah.

“Maka perda-perda yang dilanggar oleh masyarakat kita tindak dengan mekanisme yang ada dan dilakukan pemutusan perkara atau istilahnya inkracht nya disini,” jelas Heru Mulyono

Kepala satpol PP juga menyebut khusus untuk dua perkara yaitu perda reklame dan larangan prostitusi atau perbuatan cabul akan ada tindak lanjutnya.

“Disamping dikenai sanksi pada sidang kali ini, pelanggar perda reklame akan juga diwajibkan melakukan pengurusan perijinan dan perpajakan,” tambahnya

Khusus untuk tindak pidana ringan terkait prostitusi atau perbuatan cabul, jika pelanggar secara berkali-kali terjaring operasi maka tidak dilakukan sidang tipiring kembali.

“Bagi yang melanggar perda tentang pelacuran atau perpuatan cabul, jika telah diputus di sidang ini dan dikemudian hari kedapatan terjaring operasi maka kami akan melakukan upaya rehabilitasi,” tegas Heru Mulyono.

Dari pantauan media ini dilokasi sidang, semua pelanggar memilih untuk membayar denda yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan daripada pidana kurungan.

Laporan : Roni Agustinus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *