Filesatu.co.id, Jakarta |Tingkat stunting sebagai dampak kurang gizi pada balita di Indonesia terindikasi melampaui batas yang ditetapkan WHO. Kasus stunting banyak ditemukan di daerah dengan kemiskinan tinggi dan tingkat pendidikan yang rendah, Angka stunting Indonesia menurun, pada tahun 2019 mencapai 27,67 persen.
Kemudian angka itu berhasil ditekan dari 37,8 persen. Namun, angka tersebut masih di atas batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 20 persen. Persentase stunting Indonesia juga lebih tinggi dibanding sejumlah negara Asia Tenggara seperti Vietnam (23), Filipina (20), Malaysia (17), dan Thailand (16). Sehingga, status Indonesia masih berada di urutan 4 (empat) dunia dan urutan ke-2 di Asia Tenggara terkait kasus balita stunting.
Pernyataan itu disampaikan Melda Imanuela Founder Kaukus Perempuan Merdeka, saat di hubungi filesatu.co.id, Rabu, (1/6/2022) di Jakarta.
“Dari kondisi tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN) memprediksi bahwa 4 tahun ke depan dari 20 juta kelahiran bayi, tujuh juta di antaranya berpotensi mengalami stunting. Dengan perkiraan ini, maka presentase bayi yang mengalami stunting di Indonesia akan meningkat menjadi 27 persen, “ungkap Melda Imanuela
Untuk itulah, Lanjut Melda, maka Presiden Joko Widodo pada Januari 2021 lalu menargetkan pada tahun 2024 kasus stunting di Indonesia bisa ditekan hingga berada di angka 14 persen, dan angka kematian ibu bisa ditekan hingga di bawah 183 kasus per 100.000 ibu melahirkan, sedangkan dari berdasarkan titik sebaran, hampir seluruh provinsi, kecuali Sumatra Selatan dan Bali, memiliki persentase stunting di atas batas WHO.
Adapun provinsi dengan stunting tertinggi adalah Sulawesi Barat (39,7) dan Nusa Tenggara Timur (38,7). Dari peta tersebut, 14 provinsi memiliki tingkat stunting diatas nasional (27,6 persen).
Daerah dengan stunting tertinggi berada di kawasan tengah dan timur Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Hampir semua provinsi di pulau tersebut memiliki tingkat stunting diatas rata-rata nasional. Hanya Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara yang memiliki tingkat stunting di bawah rata-rata nasional.
“Stunting sangat erat dengan permasalahan kekurangan gizi lain yang terjadi pada balita, dan ini berkaitan dengan kemiskinan, akibat ketidakmampuan orang tua memenuhi kebutuhan primer rumah tangga, hal ini dapat ditemukan pada daerah-daerah dengan kemiskinan tinggi,”jelas Melda.
Melda juga mengatakan bahwa Angka stunting di Indonesia tinggi merupakan ancaman bagi generasi selanjutnya, Kekurangan gizi kronis pada anak menimbulkan persoalan yang serius dalam pembangunan sumber daya manusia di masa kini dan mendatang. Tanpa penanganan serius akan semakin banyak penduduk dewasa dan menua dengan perkembangan kemampuan kognitif yang lambat, mudah sakit, dan kurang produktif,
Namun ironisnya, imbuh Melda, nampaknya upaya itu terkendala dengan adanya indikasi Potensi risiko korupsi dalam pengelolaan dana program pencegahan stunting tahun 2022 diidentifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meliputi pengadaan, distribusi, dan pelaksanaan intervensi percepatan penurunan program stunting. KPK juga mengidentifikasi potensi penyimpangan terkait ketepatan sasaran penerima program pencegahan stunting 2022.
Bahkan, diduga adanya kegiatan fiktif terkait program pencegahan atau penurunan stunting tahun 2022 yang berpotensi merugikan keuangan negara. Apalagi anggaran percepatan penurunan stunting mulai dari Rp 24 triliun tahun 2018, Rp 29 triliun tahun 2019, Rp 39,8 triliun tahun 2020, dan Rp 35,3 triliun tahun 2021. Anggaran sebesar itu bisa menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam menekan angka stunting di Indonesia,
“Karena itu penting sekali adanya pengawasan partisipatif dan tata kelola yang benar agar tepat sasaran anggaran yang digunakan sesuai program yang telah ditetapkan, serta untuk mencegah Korupsi terhadap dana tersebut”tandas Melda
Melda mengingatkan bahwa selain masalah adanya indikasi dugaan perilaku koruptif dalam program pencegahan stunting, juga adanya kecenderungan usaha pemerintah yang belum optimal, Akibatnya angka stunting belum sesuai dengan standar yang ditetapkan WHO. Kegagalan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terhadap anak penderita stunting sebab tidak mampu melindungi dan memenuhi hak dasar anak. Adapun hak yang dilanggar negara yaitu hak atas kesehatan, hak pertumbuhan anak, hak atas perlindungan, hak atas kesejahteraan anak, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak atas standar hidup yang layak dan termasuk pula hak hidup yang merupakan karunia Tuhan (hak non derogable).
Karena itu, masih kata Melda sebagai langkah solusinya Perlindungan hak asasi manusia pada anak seharusnya dipertegas lagi dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang lebih khusus dengan materi muatan pertama, hak dan kewajiban anak penderita stunting; kedua, tanggung jawab pemerintah; ketiga, hak dan kewajiban orang tua; keempat, profesionalisme pelayanan kesehatan dalam pencegahan dan penanganan stunting; kelima, peran serta masyarakat; keenam, sarana dan prasarana; ketujuh, pengawasan; kedelapan sanksi hukum.
“Stunting harus ditekan angka prevelansinya menjadi tanggung jawab bersama sehingga pentingnya kolaborasi antara pemerintah, stakeholder terkait, orang tua dan masyarakat.
“Mulai dari edukasi program hingga intervensi gizi untuk mencegah anak gagal tumbuh, Majunya bangsa Indonesia salah satunya tidak lagi ada anak penderita stunting,”pungkas Melda.
Penulis : Tri