Pastikan Tidak Jual Migor Diatas HET, Dandim 0825 Bersama Kapolresta dan Danlanal Banyuwangi Sidak di Sejumlah Pasar

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Dandim 0825 bersama dengan Kapolresta dan Danlanal Banyuwangi gelar giat sidak harga minyak goreng. Kamis (26/04/2022).

Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol Kav Eko Julianto Ramadan, M. Tr. (Han) dan AKBP Deddy Foury Millewa serta Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Ansori bersama-sama laksanakan pemantauan dan pengecekan harga minyak goreng (Migor) disejumlah pasar yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan dengan cara terjun langsung di lapangan, Dengan didampingi para jajaran anggota di masing – masing personelnya, mereka memantau harga migor di pasar maupun di distributor yang ada di Banyuwangi.

Filesatu.co.id, foto: Kompak Dandim 0835, Kapolresta, Danlanal Banyuwangi melakukan sidak di beberapa tempat pasar dan distributor Minyak Goreng Curah. Agar masyarakat tahu Pemerintah sudah menetapkan RP 14.000,/liter.

Saat tengah pelaksanaan pengecekan tampak terlihat Dandim 0825 berbincang-bincang kepada salah satu pedagang sembako yang ada di Pasar Banyuwangi,Guna menanyakan harga jual minyak goreng yang tersedia di jual di tokonya.

Kapten Inf Made Pjs. Danramil 0825/01 menyampaikan,”Bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menormalkan harga, agar tidak ada harga tinggi maupun harga rendah. Maupun harga batas atas dan harga batas bawah,”ucapnya.

Disamping itu kegiatan yang telah di inisiasi kolaborasi antara tiga instansi Kodim 0825 Danlanal dan Kapolresta Banyuwangi turut memberikan jaminan pelayanan terbaik untuk masyarakat, ikut serta mengawal kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah agar benar – benar terlaksana sesuai apa yang telah diharapkan.

”Pemantauan ini dilakukan untuk pengecekan dan memastikan harga minyak goreng baik kepada pihak distributor maupun tingkat pengecer, Hal ini bertujuan dengan harapan agar para pedagang minyak menjual sesuai aturan HET yang telah di tentukan oleh pemerintah,”imbuhnya.

Setelah dilakukan pengecekan secara langsung alhasil dari giat pemantauan di lapangan, harga minyak di tingkat distributor harga eceran tertinggi (HET) sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya kegiatan ini tingkat kesesuaian kebijakan aturan pemerintah terkait dengan harga Migor, sehingga masyarakat benar – benar mendapatkan harga yang sesuai saat membeli minyak goreng ke pedagang eceran maupun langsung ke distributor yang menjual minyak goreng. (Has).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *