Diduga CV Indo Pasifik Dijadikan Kambing Hitam Indikasi Ketidakbecusan Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman

FILESATU.CO.ID, JAKARTA | Terkait dengan adanya pemberitaan yang memuat berita tentang keberadaan perusahaan pengolahan ekspor ikan CV. Indo Pasifik yang diduga tertangkap basah membuang limbah cairan berwarna coklat kemerahan mengeluarkan bau menyengat hidung.

Limbah tersebut dibuang sembarangan ke parkiran atau halaman dan jalanan, yang ditayangkan pada hari Jumat (11/3/2022) lalu, nampaknya pemberitaan itu di duga tendesius, subyektif dan terkesan memojokkan keberadaan CV Indo Pasifik yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra, demikian disampaikan Andi Darwin Ranreng SH MH, Pengacara yang tergabung dari Kantor Hukum DRR Associate yang di wakilkan oleh tim kuasa Hukum Bambang Winahyo SH MH Matius djapa Nonda SH, saat dihubungi Filesatu.co.id, Senin, 25 April 2022 di Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

“ya, kami perlu jelaskan bahwa klien kami tidak pernah membuang limbah di sembarang tempat, justru Limbah limbah yang di hasilkan dari komoditas Ikan dll menjadikan nilai ekonomis yang bisa di jual dan di perebutkan tengkulak pengumpul” ungkap Andi Darwin Ranreng SH MH.

Menurut Andi Darwin Ranreng SH MH, kejadian ini bermula dari adanya surat kaleng yang mengatasnamakan Pemerhati transparan&kebijakan publik PTKP yang mana surat tersebut disinyalir terkesan dan berindikasi mendiskriminasikan maupun mendiskreditkan pihak CV Indo Pasifik, Adapun surat tersebut tanpa stempel, Selain itu, pihaknya juga menyayangkan atas tindakan itu, pasalnya perilaku itu menafikan suatu konsepsi bahwa Negara ini adalah negara demokrasi dan negara hukum bukan negara berdasarkan atas viral nya suatu berita tendensius, tidak obyektif dan tidak berdasarkan fakta di lapangan, sehingga imbas dari hal tersebut, pihak dari kliennya, mengalami kerugian yang amat besar karna tersegelnya dan dipasangkan pemasangan PPLH atau polisi line yang diduga adalah cacat prosuderal.

“Akibat pemberitaan tersebut, klien kami yakni CV Indo Pasifik tidak bisa bergerak, adapun kegiatan usahanya berorientasi ekspor tersebut, untuk sementara kegiatan ekspor tersebut, karna Tim dari KLH provinsi DKI Jakarta telah menyegel Usaha klien kami tersebut, dengan dalilnya bahwa klien kami tidak mempunyai IPAL sedangkan tempat usaha klien kami berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman yang sesungguhnya soal perijinan misalnya IPAL dsbnya, sudah diurus oleh pihak Pelabuhan “tukas Andi Darwin Ranreng SH MH.

Sedangkan mereka mempermasalahkan pembuangan limbah, lanjut Andi, padahal klien kami hanya membuang air libah cucian dan itupun sudah di buatkan Tripmen menggunakan biobal dan lamela honycomd di area tempat klien kami, sementara itu di wilayah tersebut terdapat sebanyak 102 tempat usaha seperti ini, namun realitasnya, hanya tempat usaha kliennya, yang dipersoalkan sedangkan tempat usaha lainnya tidak dipermasalahkan, semestinya bukan hanya tempat usaha kliennya saja, melainkan harusnya mereka juga dipersoalkan, padahal realitasnya ada 102 usaha yang memiliki usaha yang sama dan semua sudah terakomodir dengan fasilitas yang telah di sediakan oleh pengelola kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, dan seharus nya pihak pengelola yang bertanggung jawab dalam berbagai fasilitas infrastruktur, termasuk kondisi infrastruktur drenasenya di wilayah ini .

“Klien kami sudah membayar sewa beserta fasilitasnya, selain itu, klien kami juga senantiasa membayar retribusi kebersihan, kamipun juga setelah meninjau ke lapangan, hasilnya kami menemukan bahwa sistim drenase di kawasan ini juga sudah banyak menumpuk lumpur sedimentasi, sehingga air dari pembuangan dari perusahaan perusahaan pengelolahan tsb tidak maksimal malahan bisa luber ke jalan” ucap Andi Darwin Ranreng SH MH.

Andi Darwin Ranreng SH MH juga mengatakan bahwa perkara ini dinilainya sangat aneh, pasalnya ada indikasi buruknya pelayanan, dan juga buruknya pemeliharaan ketersediaan sarana prasarana maupun infrakstruktur pembuangan limbah dari pengelola kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, akan tetapi kemudian klien kami dijadikan kambing hitam dari permasalahan ini, padahal sesungguhnya hal ini tanggungjawab dari pengelola, namun mestinya dapat diselesaikan dengan duduk bersama antara kami, klien kami, pengelola PT Perindo (persero) Pusat dan juga pihak Dinas lingkungan hidup Provinsi DKI Jakarta, dan tidak saling menyalahkan maupun mencari kambing hitam.

“Kami dan juga klien kami senantiasa tunduk terhadap regulasi, namun demikian jika dicermati dari kasus ini, maka kami akan kaji kembali soal teknis penerapan regulasi itu apakah sudah bener atau belum dalam pelaksanaanya? Mohon maaf tanpa mengurangi hormat dan merusak bulan puasa ini kami menduga dimungkinkan ada oknum yang mencari cari kesempatan dalam mendapatkan sesuatu keuntungan. ini domennya kita kembalikan pada pimpinan steakholder baik dari pihak KLH maupun pengelola tempat PT perikanan Indonesia persero, tentu.nya pimpinan disini bisa bersikap bijaksana dalam menyikapi ini semua” pungkas Andi Darwin Ranreng SH MH. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *