FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI,-Akhir akhir ini warga Banyuwangi resah terkait adanya informasi jika banyak kafe karaoke dikabupaten Banyuwangi yang tidak memperpanjang izin keramaian dari pihak kepolisian namun tetap beroperasi, ditanggapi santai Bramuda selaku kepala dinas Pariwisata.
Bramuda mengatakan bahwa, memang dalam perda kabupaten Banyuwangi setiap pengusaha kafe karaoke tidak memerlukan izin keramaian dari pihak kepolisian dalam menjalankan usahanya.
- Bacaan Lainya :
- Nekat Buka di Masa Pandemi, Grand royal Resto Mendapat Teguran Dispar
- Dispar Banyuwangi Siapkan SOP Tempat Hiburan Malam Guna Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19
“Sesuai perda cukup memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) saja mas, mereka sudah bisa menjalankan usahanya. Izin keramaian dari pihak kepolisian diperlukan hanya saat mereka mengadakan evet tambahan,” papar Bramuda saat dikonfirmasi melalui ponselny. Senin (16/11/2020).
“Jangan disamakan dengan daerah lain, karena setiap daerah punya kebijakan masing-masing,”tambahnya.
Sedangkan saat Fanfan yang merupakan ketua P2HB (Perhimpunan Pengusaha Hiburan Banyuwangi) yang juga pemilik kafe karaoke Fun Fun mengaku memang tidak pernah tahu jika ada izin keramaian dari pihak kepolisian yang harus diperpanjang tiap bulannya.
“Kita memang tidak tahu kalau ada izin keramaian dari pihak kepolisian, karena menurut kepala dinas Pariwisata selaku pembina, kita cukup ada TDUP sudah bisa menjalankan usaha,” Ungkapnya.
Laporan : ST