Filesatu.co.id, Blitar | Ada pemandangan yang berbeda pada saat sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar hari ini, disaat yang sama, diluar gedung DPRD ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) berunjuk rasa ingin mengawal hasil dari rapat paripurna tersebut.
Kelompok AMPEL ingin hasil dari rapat paripurna khususnya hasil dari pansus PT Greenfields dapat mengakomodir keinginan warga terdampak limbah kotoran sapi, agar permasalahan yang dihadapi warga bertahun tahun segera dapat terselesaikan. Puluhan masyarakat menggelar unjuk rasa berbentuk aksi damai di depan gerbang kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso seusai acara rapat paripurna menyampaikan, “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tidak akan memberikan perizinan pembangunan Farm 3 PT. Greenfields di Kabupaten Blitar selama persoalan yang terjadi di Farm 2 belum selesai. Kami tidak memberikan izin kepada Farm 3 sebelum selesainya permasalahan yang ada (farm 2),” tegas Rahmat Santoso kepada awak media seusai menemui massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) di depan gerbang kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (01/03/2022).
Kewenangan pemerintah daerah terbatas oleh undang-undang cipta kerja perihal penindakan permasalahan PT. Greenfields di Kabupaten Blitar. Sehingga, perlu rekomendasi dari DPRD mengingat persoalan PT. Greenfields ditarik pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Ini juga saya fikir sudah sangat baik legislatif dan eksekutif sangat akur pada hari ini. Saya sudah bicara ke pansus greenfields dan semua anggota DPRD setuju dengan pansus greenfields. Kita kawal sama-sama rekomendasi pansus greenfields ini ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” tukas Makde Rahmat.
Wabup Rahmat menyatakan, “Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bupati Blitar akan bersurat kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait penindakan permasalahan PT. Greenfields di Kabupaten Blitar atas dasar rekomendasi Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar. Ini dilakukan menyusul adanya batasan-batasan kewenangan tertentu yang diatur di dalam undang-undang cipta kerja,” jelasnya.
Kinan koordinator aksi dari AMPEL menyampaikan, “Ada empat tuntutan itu yakni kawal hasil Pansus DPRD Kabupaten Blitar perihal kasus Greenfields, Pansus harus bekerja profesional dan obyektif terhadap masalah dampak lingkungan dan sosial di masyarakat. Kemudian DPRD Kabupaten Blitar juga diminta memberikan rekomendasi pada Bupati Blitar agar menutup PT. Greenfields serta menuntut PT. Greenfields mengganti rugi atas kerusakan lingkungan sekaligus dampak sosialnya,” urainya.
“Ini akan menjadi ukuran keseriusan Pemda dalam hal menangani perusahaan yang nakal yang menyebabkan kerusakan lingkungan itu. Kami akan menindaklanjuti nanti surat bupati ke pemerintah pusat dan provinsi bagaimana komitmen greenfields serius menindaklanjutinya,” tutup Kinan.(Pram).