Filesatu.co.id, Blitar | Desa Jaten Kecamatan Wonodadi, merupakan desa yang terletak di ujung barat wilayah kabupaten Blitar, salah satu perangkat desamya merasa terusik dengan pemberitaan yang mengaitkan pribadinya dengan dugaan tuduhan atas tindak pidana pungutan liar atau pungli yang disampaikan oleh oknum salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sekretaris desa (sekdes) Jaten, Apdi Peyogo karena merasa dipojokkan dengan pemberitaan di media online dan membuat dirinya geram lantaran mendapat tindakan serta tuduhan dari salah satu oknum anggota Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), akhirnya, mencari keadilan dan melaporkan melalui jalur hukum.
Bahkan, Apdi Prayoga, merasa telah mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan dari salah satu oknum anggota MAPI dengan dugaan telah melakukan pungli kepada warganya, tanpa adanya bukti-bukti otentik dirasa telah menginjak-injak harga diri dan jabatan yang diembannya.
Diketahui, puncak permasalahan bermula pada tanggal 07 Januari 2022 lalu, bahwa dirinya saat di kantor Desa Jaten telah didatangi oknum yang mengaku dari MAPI, dengan membawa release berita berkaitan dengan adanya pungli di desa Jaten.
Sekdes Jaten Yoga panggilan akrab Apdi Prayoga mengungkapkan kronologi kejadian tersebut pada sejumlah awak media di depan kantor SPKT Polres Blitar Kota, Rabu (23/02/2022).
“Karena di dalam release berita tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan release berita tersebut diduga juga dipergunakan untuk melakukan pemerasan, karena terlapor pernah meminta sejumlah uang kepada saya jika ingin beritanya di take down,” jelas Yoga.
Baca Lainnya: Genap Satu Tahun Kepemimpinannya, Makde Rahmat Gelar Tasyakuran
Baca Lainnya : Jadi Perbincangan TKD Genteng Kulon Disewakan untuk Pertashop
Lebih lanjut Yoga menyampaikan, tuduhan pungli tersebut sudah menyerang pribadi dan instansi seseorang. Bahkan Yoga yang tidak terima atas perlakuan oknum anggota MAPI Blitar baik dari pemberitaan maupun upaya tindakan pemerasan yang sangat merugikan, maka pihaknya melaporkan oknum tersebut kepihak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) sebagai leading sektor satuan tugas (Satgas) saber pungli, Polda Jawa Timur dan Polres Kota Blitar, serta Dewan Pers,” imbuhnya.
“Diharapkan dengan kejadian yang menimpa Pemerintah Desa Jaten, utamanya terhadap perangkat desa, agar permasalahan seperti ini tidak terulang lagi, karena menuduh tanpa cukup bukti, dan upaya memaksa meminta sejumlah uang, sangat tidak dibenarkan dan mencederai norma hukum, ditambah lagi cara-cara premanisme seperti ini harus kita lawan,” tutup Yoga.
Kuasa hukum pelapor Sasongko, S.H. ditempat yang sama menyampaikan bahwa, “Pengaduan yang dilakukan ini menyusul kliennya menerima tindakan percobaan pemerasan dari terlapor (ST), lima hari kedepan proses pengaduan ini akan berlanjut dengan diterimanya LP dari Polres Blitar Kota. Adapun (ST) ini tindakannya memenuhi unsur Pasal 53 KUHP terkait Pooging,” jelasnya.
Sasongko melanjutkan, “Dalam Pasal 53 itu, didalam ayat (1) menyebutkan ‘mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Kemudian di ayat (2)-nya, Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga,” imbuhnya.
Sasongko S.H menyampaikan, “Laporan pengaduan tersebut, diterima dengan kepolisian mengeluarkan tanda bukti laporan pengaduan Nomor: TBLP/ 106/ II/ 2022/ JATIM/ RESKRIM, tertanggal 23 Februari 2022. Laporan pengaduan tersebut di terima oleh oleh Aipda Imawan Rizki.
“Kami mengadukan percobaan pemerasan ini dengan melampirkan sejumlah bukti, diantaranya percakapan lewat pesan WhatsApp dan rekaman suara,” tutup Sasongko.
Dikomfirmasi terpisah, oknum anggota MAPI, media ini mencoba menghubungi melalui sambungan selulernya, namun hingga berita diterbitkan belum mendapat jawaban.(Pram).