Wujudkan Perempuan Mandiri, Anggota DPRD Jabar Sri Rahayu Gaungkan Perda 02/2023 di Karawang

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Sri Rahayu Agustina, SH
Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Sri Rahayu Agustina, SH

Filesatu.co.id, KARAWANG | ANGGOTA DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu, SH, atau yang akrab disapa Mak Sri, hari ini menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kegiatan ini berlangsung di Kp. Paledang, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Intinya, sosialisasi ini bertujuan utama mendorong kemandirian perempuan dan secara langsung meningkatkan peran mereka dalam perekonomian keluarga.

Dalam paparannya, Mak Sri secara tegas menekankan pentingnya perempuan untuk memiliki kemampuan dan tidak lagi bergantung pada kaum laki-laki. “Kita (perempuan) tidak boleh hanya bertumpu pada kaum laki-laki. Oleh karena itu, intinya, perempuan harus pintar dan punya kemampuan,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peningkatan perekonomian keluarga menjadi kewajiban demi mencapai kesejahteraan; maka dari itu, kita harus secara aktif melibatkan peran serta perempuan.

Bacaan Lainnya

Sebagai permulaan, Perda Nomor 02 Tahun 2023 ini berfungsi sebagai landasan hukum yang kuat bagi upaya pemerintah provinsi untuk menciptakan perempuan berkualitas dan mandiri. Di samping itu, Gubernur Jawa Barat sendiri telah merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan untuk lima tahun ke depan.

Rencana ini secara langsung mengacu pada kebijakan pusat dan RPJMD. Jelasnya, tujuannya sangatlah gamblang: kita harus mewujudkan kesetaraan gender, menjamin semua hak-hak perempuan, serta melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi.

Politikus perempuan dari Partai Golkar ini secara lugas menegaskan bahwa Perda tersebut memberikan banyak keuntungan bagi kaum perempuan. Maka dari itu, ia sangat berharap implementasinya tidak hanya berhenti pada sebatas tulisan atau ucapan, melainkan harus benar-benar kita jalankan.

“Masyarakat perlu tahu bahwa Perda ini sudah ada. Sekarang, tugas kita adalah bagaimana sosialisasi dan pembuktiannya terjadi di masyarakat. Dengan demikian, Perda ini wajib kita jalankan, bukan hanya sekadar tulisan atau ucapan,” tegas Sri. Selanjutnya, ia melanjutkan, dengan adanya kegiatan turun ke lapangan seperti ini, kita berharap informasi dapat tersampaikan dan masyarakat dapat saling memahami. “Informasi ini sangat penting untuk kita sosialisasikan ke masyarakat,” imbuhnya.

Di samping sosialisasi Perda, kegiatan ini juga menjadi momentum emas bagi Kepala Kelurahan Karawang Kulon, Hj. Fitri, untuk mengajak masyarakat secara kolektif membersihkan lingkungan. Mengingat maraknya kasus DBD dan Chikungunya, Fitri secara proaktif mendorong seluruh masyarakat untuk aktif melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan guna mencegah penyakit.

“Mari kita bekerja sama dan bergotong royong dengan melakukan kerja bakti membersihkan got, jangan membuang sampah sembarangan. Pada dasarnya, semua itu berawal dari diri kita sendiri dan kesadaran diri kita sendiri,” ajaknya dengan semangat.

Tidak hanya memfokuskan pada kesehatan, lebih jauh lagi, Fitri juga menyoroti pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kelurahan Karawang Kulon, bersama dengan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, telah berhasil menangani beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebagai penutup, di akhir kegiatan ini, Kepala Kelurahan Karawang Kulon, Hj. Fitri, menyampaikan terima kasih yang tulus atas terselenggaranya kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah ini di wilayahnya. Ia sangat berharap kegiatan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kelurahan Karawang Kulon. ***

Tinggalkan Balasan