Filesatu.co.id, Denpasar-Bali | Warga Negara Asing ( WNA) berinisial AT (35) asal Rusia membuat ulah dengan mabuk mabukan di tempat umum, bahkan tingkahnya sangat merisaukan warga dan menggangu ketertiban umum.
AT tak bisa membawa diri karena mabuk berat dan sempit tidur tiduran di jalanan di Wilayah Ubud pada Kamis (25/5/2023) malam. Kejadian tersebut sontak menemui respon cepat dari kepolisian Polsek Ubud lantaran membahayakan dirinya dan orang lain dan langsung berkomunikasi ke pihak Kantor Imigrasi kelas 1 Denpasar.
Baca lainnya : Miliki Banyak Aset di Bali, WNA Asal Italia Dalam Pantauan Imigrasi Bali
WNA Asal Rusia Anggota Ormas di Bali, Viral Lewat Poster Terpampang di Dinding
Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, usai serah terima bahwa merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.
“AT merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor, karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor miliknya, maka yang bersangkutan kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian.
“Saat ini yang bersangkutan di rumah Detensi Imigrasi Denpasar, untuk mendapatkan proses lebih lanjut sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf d UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian” ungkapnya.
Laporan : Benthar